BMBerita.com

POSBAKUMADIN Pelalawan berikan Penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Rutan Kelas I Pekanbaru

POSBAKUMADIN Pelalawan berikan Penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Rutan Kelas I Pekanbaru

Tim Pusbakumadin Pelalawan foto bersama dengan tahanan rutan kelas I Pekanbaru usai menggelar penyuluhan, jumat (1/9/23)

BMBerita.com, Pekanbaru - Pos Bantuan Hukum dan Advokat Indonesia ( POSBAKUMADIN ) Pelalawan melakukan  program Non Litigasi Hukum, kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan  Pemasyarakatan yang berada di Rutan Kelas I Pekanbaru pada hari Jumat, 1 September 2023.

Kegiatan Penyuluhan yang dilakukan Tim Posbakumadin Pelalawan kali ini mengangkat tema
mengenai Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2011 yang berisi tentang Bantuan Hukum.

Tema Bantuan Hukum ini dipilih oleh Tim Posbakumadin Pelalawan karena menyadari bahwa Bantuan Hukum merupakan Instrumen paling penting dalam  Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang termasuk Hak terpenting bagi setiap warga negara.

Penyelenggaran  Penyuluhan  Bantuan  Hukum  yang  diberikan  kepada  Warga  Binaan Pemasyarakatan  yang berada di Rutan Kelas I Pekanbaru merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak  konstitusi  juga  sebagai  bagian  dari  implementasi  negara  hukum  yang  mengakui, melindungi  serta  menjamin  hak warga  negara  akan  kebutuhan  akses  terhadap  keadilan  dan kesamaan di hadapan hukum.

"Bantuan hukum ini merupakan pelayanan hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai  diperolehnya putusan pengadilan  yang tetap". Ujar Kerua Pos Bakum Pelalawan Advokat  Sariaman, S. H., Cmd

Sariaman menekankan  Bantuan hukum  ini mencakup masalah hukum perdatan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

"Dan perlu kita ketahui, bahwa yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka melainkan hak tersangka atau terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum". Tutup Sariaman.

Komentar Via Facebook :