BMBerita.com

Dugaan Korupsi Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka

BMBerita.com, Padang - Kejaksaan tinggi Sumatra Barat menahan 3 orang dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi betina bunting, jumat (14/7/23).

Dari release yang diterima dikatakan, Pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp.35.017.340.000 untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan kedalam 5 paket.

Kelima paket tersebut di menangkan oleh CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2.

CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2. CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.

Dalam pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting, serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Namun pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Atas adendum tersebut, kejati Sumbar menduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kerugian Keuangan Negara / Daerah.

Dari keterangannya, kejati Sumbar telah memeriksa saksi sebanyak  99 orang  terdiri dari pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima Sapi.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan Ahli, diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah  telah, juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan sapi bunting tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh perhitungan  Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hail perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-

Setelah memperoleh 2 Alat Bukti, Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial DM selaku KPA , FA selaku PPTK, AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. Ketiga tersangka tersebut dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan.

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Komentar Via Facebook :