BMBerita.com

Peristiwa Sore di Gerbang D'Casablanca

Terbukti Aniaya Mantan Istri, Chandra Divonis 3 Bulan Penjara

Terbukti Aniaya Mantan Istri, Chandra Divonis 3 Bulan Penjara

BMBerita.com, Pekanbaru - Atas perbuatan Chandra yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, hanya termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) oleh penyidik Polda Riau, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan.

Terdakwa Chandra, yang merupakan seorang pengusaha di Kota Pekanbaru itupun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dalam putusan Hakim.

Akan tetapi Chandra, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Riau, dikarenakan ia menyatakan pikir pikir terlebih dahulu serta akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dikutip dari riauterkini, Pada sidang Tipiring yang dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (7/7/23), diawali dengan mendengarkan keterangan saksi Heldy Susanti, mantan istri terdakwa Chandra.

Saksi Heldy menjelaskan, pada tahun 2020 yang lalu ia telah digugat cerai oleh terdakwa Chandra tanpa diketahui oleh dirinya.

"Saya digugat cerai tanpa saya ketahui Yang Mulia,” sebutnya.

Terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Maret 2023 beberapa waktu lalu. Dimana terdakwa ke rumahnya dengan alasan sudah menghubungi anak saya untuk makan di luar.

Namun terdakwa memaksa ketiga anaknya untuk masuk ke dalam mobil. Padahal anak-anak tidak mau ikut dengan terdakwa.

"Saya mendengar anak saya teriak dan nangis di dalam mobil, spontan sebagai seorang ibu saya tentu mencegahnya, dan saat itulah terjadi pemukulan terhadap saya, dan sewaktu masih berumah tangga, Chandra juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," ujar Heldi Susanti.

Berdasarkan hasil visum atas tindakan pemukulan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke Polda Riau.

Pada agenda selanjutnya, pihak penyidik menghadirkan saksi saksi lain, dan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa. Hakimpun menyimpulkan dan memutuskan. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa Chandra pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penyidik Polda Riau menyatakan pikir pikir, apakah mengajukan banding atau menerima, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari kedepan.

Komentar Via Facebook :