Heldy Susanti Belum Dapat Hak Gono Gini, Kuasa Hukum Sambangi Polsek Senapelan
Kuasa Hukum Heldy Suanti dari kantor Advokat Forida Herawati dan Rekan. dari kiri, Florida Herawati, S.H., Denny Sorta Magdalena, S.H., saat memberikan keterangan Pers usai berkoordinasi dengan pihak Polsek Senapelan, Jumat (16/6/23)
Bmberita.com, Pekanbaru – Kuasa Hukum Heldy Susanti menyambangi Polsek Senapelan Kota Pekanbaru guna menindak lanjuti pengaduan kliennya tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan suami Heldy Susanti.
Florida Herawati, S.H didampingi rekannya Denny Sorta Magdalena, S.H dari kantor Advokat Florida Herawati dan Rekan selaku Kuasa Hukum Heldy Susanti mengatakan, antara Heldy dengan mantan suaminya menyepakati bahwa Heldy mendapatkan hak harta gono gini senilai Rp.3 Milyar
namun kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh mantan suami Heldy Susanti
“Bahwa sampai saat ini Klien Kami belum mendapatkan hak harta gono gini sebagai mana yang telah disepakati. dimana mantan Suami ibu Heldy memberikan sebanyak 7 lembar Bilyet Giro (BG) dengan total nilai sebesar Rp.3 Milyar, namun saat ibu Heldi akan melakukan penarikan ternyata BG tersebut tidak ada isinya” ucap Herawati. Jumat (16/6/23)
Merasa dirinya ditipu lanjut Herawati, Heldy Susanti melakukan pengaduan ke Polsek Senapelan dengan dugaan penipuan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Senapelan, ternyata mantan suami ibu Heldy merubah BG tersebut menjadi surat pengakuan hutang dengan nomor surat 381/leg/2020 ” katanya.
Didalam surat pengakuan Hutang, Mantan Suami Heldy mengganti uang Rp.3 Milyar dengan 2 unit Ruko yang berlokasi di jalan Rajawali, yang terdiri dari surat hak milik nomor 491 kedung sari seluas 145 meter persegi dan surat hak milik nomor 492 kedung sari seluas 155m persegi.
“sebagaiman yang tertulis dalam surat pengakuan hutang, pada tanggal 17 Februari 2023 merupakan batas akhir penyerahan 2 unit ruko kepada klien kami. Tapi sampai hari ini kedua unit ruko itu belum diserahkan, dan kami pertanyakan alas hak kedua unit ruko itu sampai saat ini juga tidak diketahui di mana keberadaannya” ungkap Herawati.
Melalui Kuasa Hukumnya, Heldy Susanti tidak mengetahui status Ruko yang telah dijanjikan tersebut, apakah masih di kuasai oleh mantan suaminya, atau telah berpindah kepemilikan kepada orang lain.
“ Karena sampai saat ini kami minta untuk diperlihatkan Alas haknya, namun beliau (mantan suami Heldy Susanti) belum bisa memperlihatkan kepada kami, termasuk kepada penyidik karena penyidik juga sudah mempertanyakan.” tuturnya.
Herawati menghimbau kepada Mantan Suami Heldy Suanti untuk kooperatif memberikan hak kliennya yang telah disepakati.
“Komunikasilah, meskipun telah berpisah, tidak menutup untuk saling berbaikan untuk kebaikan bersama karena masih ada anak anak mereka.”tutup Kuasa Hukum heldy Susanti, Florida herawati, S.H









Komentar Via Facebook :