Diduga Ada Kegiatan di Luar Tupoksi di Sekretariat DPRD Pekanbaru
Pemohon Infromasi Kecewa PPID Utama Pemko Pekanbaru Tak datang Mediasi
Pemohon Informasi Padil Saputra, SH saat berada di gedung Komisi Informasi menunggu jadwal mediasi dengan PPID Utama Pemko Pekanbaru dengan Prinsipalnya Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Senin (17/3/23)
BMBerita.com, Pekanbaru - Pemohon Infromasi kecewa tidak hadirnya PPID Utama Pemko Pekanbaru dalam agenda mediasi dalam sengketa informasi terkait beberapa kegiatan di DPRD Kota Pekanbaru yang di duga tidak sesuai dengan Tupoksinya.
Pemohon Infromasi Padil Saputra, SH mengatakan bahwa pada awalnya Termohon informasi PPID Utama Pemko Pekanbaru menyanggupi Untuk hadir pada agenda mediasi hari ini (senin, 17/4/23). Namun dia menyayangkan pada waktu yang telah disepakati antara dia dengan PPID Utama Kota pekanbaru, prinsipal (PPID Pembantu sekertariat DPRD Pekanbaru-red) maupun PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak hadir pada agenda mediasi siang ini di Komisi informasi Provinsi Riau ujarnya di Gedung Komisi Informasi Riau, senin (17/3/23).
Padil mengatakan, sidang sengketa infromasi antara dirinya dengan PPID Utama Pemko Pekanbaru telah berlangsung dua kali agenda sidang, pada sidang pertama Padil mengatakan pihak termohon tidak hadir, dan pada agenda sidang ke dua pihak termohon hadir dan bersedia untuk di mediasi karena informasi yang dimintanya telah dinyatakan sebagai infromasi terbuka atau diakui sebagai informasi terbuka sehingga masuk kepada proses mediasi.
“Sebelum kita diundang mediasi tentu panitera memastikan dulu kehadiran kapan bisa diadakan mediasi. Nah, Senin (tanggal 17 April 2023 -red) kami anggap menjadi waktu di mana termohon dapat hadir. Namun kenyataannya ini berbanding terbalik dengan kenyataan dan harapan kita” tuturnya dengan nada kecewa.
Padil mengungkapkan ketidak hadiran PPID Utama Pemko Pekanbaru pada mediasi kemarin karena prinsipalnya yakni sekretariat DPRD Pekanbaru tidak hadir dan tidak dapat dihubungi oleh PPID Utama Pemko Pekanbaru.
“Sedangkan yang menguasai informasi tersebut adalah prinsipal. Dan PPID Utama Pemko Pekanbaru beranggapan bahwa percuma juga mereka hadir kalau prinsipalnya tidak hadir karena informasi dan yang dapat menjawab informasi serta dapat memberikan dokumen informasi itu prinsipal. nah karena prinsipalnya tidak dapat dihubungi oleh PPID Pemko Pekanbaru, jadi PPID Utaman Pemko Pekanbaru beranggapan percuma mereka hadir mediasi karena prinsipalnya tidak hadir.” Ungkap Padil Saputra.
Atas tidak hadirnya PPID Utama Pemko Pekanbaru dan PPID Pembantu sekretariat DPRD Pekanbaru pada mediasi tersebut membuat pemohon infromasi kecewa. Padil menilai tidak adanya perhatian khusus dari sekretariat DPRD Pekanbaru terhadap keterbukaan informasi.
Padil memaparkan, alasan dia memohon informasi ke sekretariat DPRD Pekanbaru melalui PPID Utama Pemko Pekanbaru, beranjak dari pemberitaan dari media massa, dikatakan dalam pemberitaan tersebut ada beberapa kegiatan di sekretariat DPRD Pekanbaru yang tidak pada tupoksinya tahun anggaran 2022.
“Dengan alasan ini kita coba mempertanyakan kepada sekretariat DPRD Pekanbaru apakah ini dibenarkan? Apakah ada legalitasnya suatu bagian Atau sub bagian untuk melaksanakan kegiatan pada bagian atau sub bagian yang lain?” kata Padil Saputra.
Sambung Padil, “Nah seperti Contoh pengadaan logistic ya kan, harusnya itu pada bagian umum dan bagian logistic, tetapi itu diadakan di bagian keuangan. seperti media publikasi pimpinan, itu Diadakan di bagian keuangan, kenapa tidak di bagian protokol dan publikasi? Satu lagi tuh ada pakaian dinas juga, kenapa tidak pada tempatnya begitu?” papar Padil mejelaskan
Untuk itu kata Padil, dia ingin mengklarifikasi kenapa beberap kegiatan tersebut berada di bagian keuangan, bukan pada bagian yang seharusnya.
“kita ingin memastikan ini benar apa tidak terjadinya demikian? karena kita dapat dari Pemberitaan.” Ujarnya.
Padil berharap PPID Utama Pemko Pekanbaru maupun prinsipalnya PPID Pembantu Sekertariat DPRD Pekanbaru agar lebih membuka diri terhadap keterbukaan informasi yang telah diamamatkan oleh undang undang nomor 14 tahun 2008.
Terlebih lagi kata dia, belum lama ini PJ Walikota Pekanbaru Muflihun mendapat penghargaan dari Komisi Informasi dengan kategori Achievement Motivasion Person. penghargaan ini disebutkan sebagai orang yang memotivasi,
“Harapan saya sebagai pemohon informasi kepada bapak PJ Walikota Pekanbaru, selaku pimpinan dapat membina, memberikan perhatian khusus atau kita katakan peka lah terhadap Keterbukaan Informasi Publik ini. Karena sudah mendapat penghargaan juga, Ya kita minta keseriusan bapak PJ Walikota untuk Membina mengarahkan jajaran yang ada di bawahnya.” Tutup Padil Saputra, SH









Komentar Via Facebook :