Buntut Pemberian Achievement Motivation Person
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Antara Rion Satya Dengan Komisi Informasi Riau
cover majalah kiprah
BMBerita.com, Pekanbaru - Sidang Penyelesaian sengketa Informasi Antara Rion Satya, S.H dengan Komisi Informasi Provinsi Riau digelar di Komisi Informasi Sumatera Barat pada hari Rabu 6 April 2023 dengan agenda pemeriksaan awal.
Sengketa Informasi yang terdaftar dengan Nomor register Reg. 06/I/KISB-PS/2023, dihadiri oleh Rion Satya, S.H selaku Pemohon, sedangkan pihak termohon Komisi Informasi Riau dihadiri oleh penerima kuasa Srimekka, SH.,MH., Robby Hidayat, SH.,MH dan Doni.
Agenda Sidang kali ini, Majelis Komisioner memeriksa Legal Standing dari masing masing pihak. Selain itu Mejelis Komisioner mendengarkan maksud dari pemohon informasi atas informasi yang diminta. dan mendengar tanggapan dari pihak termohon atas informasi yang diminta oleh pemohon informasi.
Pada kesempatan tersebut, pemohon informasi menyampaikan bahwa dia meminta informasi penjelasan tentang pemberian Achievement Motivation Person oleh Komisi Informasi Riau kepada Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dia menanyakan dasar apa yang digunakan Komisi Informasi dalam memberikan penghargaan Achievement Motivation Person kepada Muflihun, sedangkan pada saat pemberian pengharagaan tersebut Muflihun belum lama diangkat menjadi PJ Walikota Pekanbaru. Kamis (6/4/23)
“Apakah hanya dengan berjanji saja, seorang pejabat publik berhak mendapatkan penghargaan Achievement Motivation Person?” tanya Rion
Bukankah seharusnya sambung Rion, seseorang yang berhak mendapatkan penghargaan itu harus sudah terbukti secara konkret sehingga dapat dinilai dari kebijakan yang telah diterapkannya, tegas Rion
“Tentu harus ada indikator-indikator dan dasar penilaian, yang berlandaskan kepada peraturan yang berlaku.” Pungkas pria gempal itu.
Bukan hanya itu saja, Rion Satya juga meminta informasi berupa dokumentasi terhadap pemberian penghargaan kepada PJ Wako Pekanbaru, diantaranya berita acara hasil rapat pleno tim penilai. serta beberapa informasi lainya yang berhubungan dengan pemberian penghargaan tersebut.
Apa saja yang menjadi indikator penilaian, sehingga seseorang berhak untuk diberikan penghargaan Achievement Motivation Person. serta beberapa informasi lainya yang berhubungan dengan pemberian penghargaan tersebut.
“Hal ini sangat penting, agar publik tau seperti apa dasar penilaian yang diberikan oleh Komisi Informasi Riau dalam ajang KI Riau Award 2022.” pungkas Rion.
Dikatakan Rion, sebelum menutup sidang, Majelis Komisioner KI Sumbar sempat menawarkan mediasi kepada masing masing pihak sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selaku pemohon inforomasi Rion mengatakan bahwa dia menerima tawaran mediasi yang diajukan oleh Komisioner KI Sumbar yang memeriksa perkaranya, tetapi penerima kuasa KI Riau Sri Mekka, S.H.,M.H dan Doni menolak untuk melaksanakan mediasi.
“Penawaran mediasi kepada pihak termohon hingga tiga kali di ucapkan oleh Majelis Komisioner, namun pihak termohon tetap kukuh menolak mediasi”. kata Rion.
Rion Satya, S.H menyampaikan kepada pewarta, dirinya merasa Kecewa mendengar Penolakan mediasi oleh penerima Kuasa dari KI Riau. padahal menurut dia, setiap persidangan yang digelar di KI Riau Majelis Komisioner selalu menyampaikan bahwa mediasi merupakan rangkaian Proses dalam persidangan, dan menganjurkan kepada masing masing pihak untuk melaksanakan mediasi sebelum lanjut ke agenda sidang berikutnya.
“Toh nanti jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, masing masing pihak dapat menarik diri dari mediasi tersebut”. jelas pria yang telah bersidang di Komisi Informasi sejak tahun 2014
Kepada awak media, Rion menyampaikan pengalamanya dalam Sengketa Informasi dengan Nomor register Reg. 014/PSI/KIP-R/VI/2022 dan perkara nomor rgister Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022 ditahun 2022 antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru yang digelar oleh Komisi Informasi Riau.
Dalam sidang tersebut Kuasa Termohon dari PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak dapat menunjukkan Surat Kuasanya saat Persidangan. Kemudian Rion selaku Pemohon menyampaikan keberatan dan mengatakan kepada Majelis Komisioner bahwa kuasa dari PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak memiliki hak dalam memberikan keterangan diruang sidang dan kemudian majelis komisi informasi meminta pihak yang mengaku sebagai kuasa termohon untuk duduk dibangku pengunjung.
Akan tetapi sambung Rion, Majelis Komisioner yang bertugas saat itu justru menawarkan mediasi untuk agenda sidang selanjutnya. “Padahal saya sudah menolak dengan alasan pihak termohon belum hadir, tetapi Majelis Komisioner tetap menawarkan mediasi.” ungkap Rion dengan nada kesal.
“Jadi saya menilai, penolakan mediasi yang dilakukan oleh KI Riau dalam sidang Sengketa informasi dengan nomor register 06/I/KISB-PS/2023 di Sumatera Barat justru dapat meruntuhkan marwah KI Riau dihadapan saya selaku pemohon yang selama ini sangat sulit untuk menolak dilakukan mediasi meskipun sudah memberikan alasan penolakan yang jelas. tegas Rion.
Bukan tanpa alasan. Pemohon Informasi menggugat KI Riau dalam sengketa informasi, karena pada saat pemberian penghargaan kepada PJ Walikota Pekanbaru itu dia sedang dalam sengketa dengan Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru, dimana sengketa informasi yang diajukannya dengan nomor register Reg. 014/PSI/KIP-R/VI/2022 dan perkara dengan nomor register Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022 yang telah diputus oleh Majelis Komisioner KI Riau pada tanggal 5 oktober 2022 silam.
“Amar Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau pada kedua perkara tersebut menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo kepada pemohon.”bunyi amar putusan
Tetapi Rion mengatakan, Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak patuh terhadap putusan Majelis Komisioner Riau, sehingga putusan perkara dengan nomor register Reg. 014/PSI/KIP-R/VI/2022 dia ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN Pekanbaru) untuk meminta penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Riau.
Namun setelah adanya putusan penetapan eksekusi dari PTUN Pekanbaru, lagi-lagi Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru melalui bagian hukum mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan tetap tidak memberikan informasi yang diminta oleh Rion Satya.
Padahal didalam Undang Undang Dasar Pasal 28F mengatakan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi, dengan peristiwa itu, Apakah pantas PJ Walikota Pekanbaru mendapatkan Achievement Motivation Person? sedangkan dia selaku Pembina PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak patuh terhadap dua putusan sidang, pertama putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau dan yang kedua Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Hak Publik Untuk Tau”. Tutup Rion Satya.









Komentar Via Facebook :