Pasca Pelantikan Sekdako, Menanti Aktualisasi Revolusioner PJ Walikota Pekanbaru
PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP melantik Indra Pomi Nasution, ST.,Msi sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru di Ballroom Lantai VI Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (15/2/2023).(foto : setdako.pekanbaru.go.id)
BMBerita.com, Pekanbaru – Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun baru saja melantik Indra Pomi Nasution ST Msi segabai sekretaris daerah Kota Pekanbaru. pelantikan tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai VI Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari situs setdako.pekanbaru.go.id, dalam amanatnya Muflihun mengatakan Pelantikan Indra Pomi sebagai Sekda telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, berbagai regulasi, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, integritas, kebutuhan penyesuaian organisasi kepegawaian serta pertimbangan aspek teknis lainnya.
Dari pernyataan Muflihun tersebut, tampak harapan besar yang ditaruh oleh PJ Walikota Pekanbaru kepada Indra Pomi untuk membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan. Tak luput, harapan besar itu juga dinantikan oleh masyarakat Pekanbaru yang ditandai dengan banyaknya ucapan selamat, harapan, dan doa yang diberikan kepada Indra Pomi dari berbagai elemen masyarakat.
Keberanian Muflihun yang mengganti Sekretaris Kota Pekanbaru yang semula dijabat oleh M. Jamil dinilai merupakan tindakan yang revolusioner dan berani.
Salah satu bukti konkretnya, beberapa waktu silam, PJ Walikota Pekanbaru Muflihun dianugrahi penghargaan Achievement Motivation Person dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. KI Riau menilai dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, PJ Walikota Pekanbaru Muflihun selaku Pembina PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru berjanji dan menyatakan komitmennya kepada Komisi Informasi Riau, siap membenahi dan memperbaiki kinerja PPID Utama Pemerintah Kota pekanbaru, salah satu bukti konkret, telah melakukan tindakan berani dan Revolusioner dengan menempatkan orang-orang baru yang terbaik seperti mengganti Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (selaku atasan PPID Utama Kota pekanbaru), serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota pekanbaru (Selaku PPID utama Kota Pekanbaru).
Untuk diketahui, didalam aturan Komisi Informasi, bahwa Sekretaris Daerah merupakan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. artinya, pengelolaan informasi dan dokumentasi berada dibawah kendali Sekretaris Kota Pekanbaru selaku pengarah dan penanggung jawab pengelolaan informasi.
Tentunya, apa yang disangkakan oleh Komisi Informasi Riau itu bukan hanya isapan jempol semata, publik menantikan dengan digantinya Sekretaris kota pekanbaru dari M. Jamil kepada Indra Pomi dapat memberi jaminan bahwa pemerintah kota pekanbaru memiliki komitmen terhadap transparansi pengelolaan pemerintahan di lingkungan kota Pekanbaru, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara sesuai yang telah dijanjikan oleh PJ Walikota Pekanbaru Muflihun.
Hal ini akan menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi Sekretaris Kota Pekanbaru yang baru dilantik. karena saat ini Pemko Pekanbaru sedang dalam sengketa informasi dengan salah seorang pemohon informasi, yang hingga saat ini masih belum menemui titik terang.
Sengketa informasi tersebut teregister di komisi informasi dengan nomor Reg. 014/PSI/KIP-R/VI/2022 dan perkara dengan nomor Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022. sengketa informasi dengan nomor Register 014 pemohon informasi diantaranya meminta penjelasan dari LKPP/LPSE Kota pekanbaru apakah regulasi yang diberikakn oleh Kabid Humas Polda Riau telah sesuai untuk melaksanakan tender kegiatan pengadaan bahan makan minum dan ekstra fooding siswa Diktuk Bintara Polri tahun 2020 melalui LPSE Kota pekanbaru. selain itu pemohon informasi juga meminta foto copy surat permohonan bantuan tender pengadaan barang dan jasa SPN Kota pekanbaru tahun anggaran 2020.
Sedangkan perkara dengan nomor register 015 terkait bibit dan Tanaman di RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang merupakan kegiatan PUPR Kota pekanbaru memiliki anggaran dana yang terdiri dari bibit dan tanaman berjulah Rp9.908.704.000. pemohon informasi juga memohon informasi apakah pembangunan ruang terbuka Hijau tersebut, selain memanfaatkan dana CSR BRI, kegiatan tersebut juga terdapat dalam daftar DPA Dinas PUPR Tahun anggaran 2019-2020. Selain itu, pemohon informasi juga meminta kerangka Acuan Kerja kegiatan dan Kopi kontrak dengan pihak ketiga dalam pekerjaan Pengadaan Bibit dan Tanaman RTH tahin anggaran 2019-2020.
Kedua nomor perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau pada tanggal 5 oktober 2022 silam, dalam Amar putusan, komisioner KI menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo kepada pemohon.
Sekretaris Diskominfo Pekanbaru selaku PPID Utama usai menghadiri sidang putusan Komisioner KI mengatakan, mengembalikan kembali kepada prinsipalnya terhadap putusan komisioner KI. Prinsipalnya adalah PPID Pembantu yang ada di organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Bagian Barjas Pemko Pekanbaru dan Dinas PUPR Pekanbaru. PPID Utama akan menyampaikan hasil putusan dari Kimisioner KI Riau, dan tindak lanjut dari putusan KI tersebut akan dimusyawarahkan, hasilnya akan disampaikan kepada Komisi Informasi Riau. PPID utama Juga mengatakan mengawal dan memastikan prinsipal di OPD yang bersengketa akan memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon infromasi.
Namun dalam perjalanan, apa yang disampaiakn oleh PPID Utama tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. pemohon informasi mengatakan pada perkara perkara nomor Reg.015/PSI/KIP-R/VI/2022, prinsipal nya belum memberikan sepenuhnya informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi.
Sedangkan pada perkara sengketa informasi dengan nomor Reg. 014/PSI/KIP-R/VI/2022, Prinsipal pada bagian Barjas Pemko Pekanbaru Tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon Infrmasi hingga sengketa tersebut berlanjut ke pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. dimana pemohon informasi meminta kepada PTUN Pekanbaru untuk memberi penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi.
Jika PTUN telah menetapkan eksekusi, dan Prinsipalnya tidak juga memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, maka, sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dalam pasal 52 dan pasal 53 tedapat ancaman pidana.
Pertanyaannya siapakah yang dapat dilaporkan pidana perbuatan melawan hukum pada kasus ini? apakah Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Utama? atau PJ Walikota Pekanbaru selaku Pembina PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru?
Jika laporan pidana itu sampai terjadi, maka akan tercatat dalam sejarah, Sekretaris Daerah Pemko Pekanbaru atau PJ Walikota Pekanbaru menjadi yang pertama di Provinsi Riau sebagai terlapor Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena sengketa informasi.
Untuk itu, publik menantikan aktualisasi tindakan revolusioner PJ Walikota Pekanbaru yang telah berjanji akan mendorong keterbukaan informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan dengan menempatkan orang-orang baru yang terbaik seperti mengganti Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (selaku atasan PPID Utama Kota pekanbaru), serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota pekanbaru (Selaku PPID utama Kota Pekanbaru).
Mampukah Sekda Kota Pekanbaru menunaikan Janji Atasanya? hanya tuhan yang tahu.









Komentar Via Facebook :