BMBerita.com

Opini

Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi

Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi

Asesor Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produksivitas Medan H. Suroso, S.Pd

Oleh H. Suroso, S.Pd

“Kemampuan komptenensi juga menjadi tolok ukur pemberian jasa dalam bentuk upah maupun karir tenaga kerja berdasarkan sertifikat kompetensi kerja yang dimilikinya”

BMBerita.com, Pekanbaru - presiden bersama sama dengan DPR telah menetapkan undang undang nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.

Semangat diterbitkannya undang undang tersebut dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan  pembangunan nasional, Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

Sesuai dengan peran dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Perlindungan tenaga kerja yang dimaksud untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dalam menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan kemajuan dunia usaha.

Dalam pasal 1 ayat (2) dikatakan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Baca Juga : Tekan Angka Pengangguran Dengan Kompetensi Bagi Generasi Muda

Berdasarkan perkembangannya, pemberian jasa dalam bentuk upah maupun karir tenaga kerja bukan hanya ditentukan dari tingkat pendidikan dan pengalaman saja, namun kemampuan komptenensi juga menjadi tolok ukur berdasarkan sertifikat kompetensi kerja yang dimilikinya.

“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan”. bunyi pasal 1 ayat (10) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagaKerjaan.

Pemikiran dari sistem sertifikasi kompetensi kerja yaitu dalam rangka menjamin kualitas dan kompetensi tenaga kerja. setelah mengikuti pelatihan kompetensi kerja, tenagakerja tersebut berhak untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikat kompetensi kerja.

Sertifikasi kompetensi kerja diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 1 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2004 mengatakan “sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melaui Uji Kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau Internasional."

Sedangkan sertifikat kompetensi kerja  sesuai dengan  pasal 1 ayat 7 peraturan Pemerintah tahun 31 tahun 2006 menyatakan bahwa “bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja nasional Indoensia (SKKNI).”

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi?

Dari pengalaman penulis, banyak masyarakat yang tidak begitu paham untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, padahal persyaratan untuk uji kompetensi itu tidak begitu sulit.

Ada beberapa cara agar seseorang dapat mendapatkan sertifikat kompetensi, yakni :

Pertama, dapat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah atau Balai Latihan Kerja Komunitas. Kedua, dapat mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan kerja Swasta (LPKS). Ketiga, melalui perusahaan tempat seseorang bekerja. untuk meningkatkan kompetensi karyawannya, perusahaan  akan mengajukan ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk dilakukan uji kompetensi karyawannya dalam upaya mendapatkan pengakuan kompetensi dari pemerintah berupa sertifikat uji kempetensi.

Selain tiga cara diatas, untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, bisa juga dilakukan oleh perorangan apabila telah memiliki keahlian pada bidang tertentu namun membutuhkan pengakuan dari pemerintah berupa sertifikat kompetensi. caranya dengan menyampaikan kepada LSP untuk diikut sertakan uji kompetensi sesuai dengan keahliannya.

Setelah uji kompetensi, seseorang dapat dinyatakan kompeten atau belum kompeten, bagi yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 tahun. sementara bagi yang dinyatakan belum kompeten, bisa mengikuti ujian Kompetensi periode berikutya sampai dinyatakan kompeten dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensi.

Dengan tulisan ini diharapkan para pencari kerja atau masyarakat lebih mudah mendapatkan kompetensi kerja, karena selama ini mungkin banyak dari masyarakat tidak mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui oleh dunia kerja.

Penulis : H. Suroso, S.Pd
Sekretaris DPD Partai UMMAT Pekanbaru
Asesor Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produksivitas Medan

Bagi masyarakat yang ingin tanya jawab mengenai kompetensi kerja dapat menghubungi ke nomor Telpon/WA 081365700020

Komentar Via Facebook :