BMBerita.com

Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru di Laporkan ke Propam Polda Riau

Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru di Laporkan ke Propam Polda Riau

BMBerita.com, Pekanbaru – Gerah dengan tidak ada kemajuan proses penyidikan oleh penyidik Polresta pekanbaru, Masfar Awaludin melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum YK and Partner melapor ke Propam Polda Riau.

Dalam surat laporannya ke Propam Polda Riau, Masfar Awaludin menuding pihak penyidik Polresta Pekanbaru bermain-main dalam melakukan proses penyidikan perkaranya.

Hal ini dikatakannya, bahwa Masfar Awaludin telah membuat laporan Polisi ke Polresta Pekanbaru dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: 561/XII/2019/SPKT/Riau tanggal 11 Desember 2019.

Kemudian, pada tanggal 24 mei 2021, perkara tersebut sudah di tingkatkan ke Penyidikan sesuai dengan surat nomor: B / 15-b/RES.1.11/2021/Reskrim yang dibuktikan dengan pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru oleh Penyidik ber-Nomor: SPDP/108/V/RES.1.11.2021/Reskrim tanggal 24 mei 2021.

Namun pada kenyataanya, Bahwa sudah lebih 2 (dua) tahun penyidik polresta Pekanbaru tidak pernah memberikan SP2HP.

“Bagaimana kami dapat mengetahui perkembangan perkara yang sudah kami laporkan, sehingga berulang tahun yang ke 3 (tiga) beberapa waktu lagi” ungkapnya dalam surat pengaduan tersebut.

Padahal seharusnya, Mekanisme berdasarkan Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana adalah setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP dikirimkan kepada JPU, pelapor atau terlapor, dan terlapor dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan.

“Namun Dalam hal ini penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP kepada kami selaku Pelapor sebagaimana diamanatkan dalam Perkap No. 6 tahun 2019 dimaksud. kuat dugaan kami , penyidik sudah menerima uang dari Terlapor, sehingga sampai sekarang tidak berani melakukan penahanan terhadap Terlapor” ungkapnya.

“Sebagai masyarakat pencari keadilan, kami meminta perkara ini segera di Tuntaskan setuntas-tuntasnya, jangan bermain main di atas penderitaan orang lain.” tutup Masfar Awaludin.

Dr Yudi Krismen, S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa desember ini perkara kliennya sudah berulang tahun yang ke tiga. kuasa hukum Masfar Awaludin itu kesal dengan penyidik yang menangani perkara ini, permintaan banyak tapi perkara tetap tidak berjalan sesuai dengan komitmen penanganan perkara  yang diatur perkap (Peraturan Kapolri) ungkapnya. Senin (12/12/22). 

"Bagusnya anggota yang tidak berkomitmen dengan penegakan hukum harusnya mengajukan pindah saja ke fungsi lainnya.  Karena banyak anggota yg baik yang pingin jadi anggota reserse" Tutup Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H.

Terkait permasalahan tersebut, awak media mengkonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi nomor: 561/XII/2019/SPKT/Riau, namun hingga berita ini diturunkan belum memberi tanggapan. 
 

Komentar Via Facebook :