Bela Hak Klienya, Dr YK Surati Bank Blokir Pencairan Kredit PT. RS
Advokat Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H
BMBerita.com, Pekanbaru – Bisnis properti dipercaya sebagai satu langkah untuk investasi yang menjanjikan. Meski dalam keadaan ekonomi terpuruk, nilai jual properti tidak pernah turun.
Sebaliknya, kian hari justru bertambah. Ini lah yang membuat beberapa orang tertarik untuk menggelutinya. Maka tak heran semakin hari ruko, apartemen, hotel, perumahan dan bangunan lainnya terus bermunculan bak jamur.
Bisnis properti memang menggiurkan karena keuntungannya bisa berkali lipat dari modalnya. Bahkan tak jarang seseorang memulai tanpa modal tapi hasilnya di luar dugaan. hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat akan hunian selalu meningkat seiring dengan pertambahan penduduk.
Dapat dikatakan, para pelaku bisnis properti bukan hanya pada pengembang saja, melainkan juga para pemilik tanah yang melakukan kerjasama dengan perusahaan pengembang (developer) untuk menjalankan bisnis perumahan.
Perjanjian yang umum disepakati oleh para pemilik lahan dengan perusahaan pengembang, menggunakan sistem bagi hasil.
Namun pada prakteknya, menjalankan bisnis proterti ini tidak semulus seperti yang diharapkan, tak jarang para pelaku bisnis ini harus berhadapan dengan hukum karena kesalahan dalam menjalankan bisnis. salah satunya adanya wan prestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Seperti yang dialami oleh seorang warga Pekanbaru yang bernama Urin. ia melaporkan seorang yang bernama ARS yang merupakan direktur PT RS ke polresta Pekanbaru dengan dugaan penipuan dan atau pemalsuan pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan nomor pengaduan Polisi STTPL/1120/X/2022/UNIT III SPKT/RESTA PKU/POLDA RIAU.
Kuasa Hukum Urin dari Firma Hukum YK and Partner Dr. Yudi Krismen, SH.,MH mengatakan Laporan yang dibuat oleh kliennya beranjak dari hak kliennya dirugikan dalam pelaksanaan kerjasama usaha properti bersama ARS dibawah bendera PT. RS. Dalam perjanjiannya disepakati dengan sistem bagi hasil.
Dr. Yudi Krismen menuturkan, awal mula kliennya menyepakati kerjasama dalam bidang properti saat diajak oleh seseorang yang bernama Herwandi untuk bekerjasama membangun perumahan diatas lahan milik URIN dengan perencanaan membangun rumah type 36 (tiga puluh enam) dan type 38 (tiga puluh delapan).
Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2017 Urin bersama istrinya membuat perjanjian membuat Perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian dengan Herwandi dihadapan notaris.
Ditengah perjalanan, ternyata Herwandi tidak mampu untuk memenuhi kesepakatan dalam Perjanjian tersebut, Herwandi melakukan take over kepada ARS selaku Direktur PT. RS. kemudian membuat Perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian dihadapan notaris dengan nomor akta perjanjian nomor 5 pada tanggal 17 Juni 2019.
Namun hingga sasat ini, sambung advokat yang akrab disapa dengan Dr YK itu, kliennya merasa ditipu sehingga mengalami kerugian yang nyata senilai Rp. 1,5 Milyar, karena herwandi dan ARS tidak memenuhi isi Perjanjian yang disepakati, sedangkan jangka waktu perjanjian telah berakhir. “sehingga diduga melanggar Tindak Pidana Penipuan dan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana” ungkap nya Sabtu (3/12/22).
Selain membuat Laporan Polisi, Dr YK mengatakan pihaknya juga mengajukan permohonan pemblokiran SHGB kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru. Selain itu advokat dari Firma hukum YK and Partner menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta beberapa bank untuk dilakukan pemblokiran pencairan kredit dengan mengirimkan surat pemberitahuan dalam sengketa.
“uapaya yang kami lakukan tampak membuahkan hasil, dimana salah satu bank yang kami surati telah melakukan konfirmasi kepada kami setelah mendapat informasi dari ARS yang mengatakan bahwa permasalahan dia dengan klien kami telah selesai.”
Dr YK mengingatkan kepada pihak perbankan agar mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit perumahan, khususnya perumahan yang berdiri diatas tanah kliennya yang masih dalam sengketa.
“Upaya ini kami lakukan untuk mengembalikan hak hak klien kami yang hingga saat ini tidak dipenuhi ARS.” tutup Dr. YK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari PT. RS belum memberikan keterangan resmi









Komentar Via Facebook :