BMBerita.com

Transparansi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Riau Dipertanyakan Masyarakat

Transparansi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Riau Dipertanyakan Masyarakat

Kantor Bea Cukai Wilayah Riau

BMBerita.com, Pekanbaru - Penindakan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak  Bea dan cukai kantor wilayah riau di desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar menyita perhatian publik.

Dalam penindakan itu, dikabarkan Bea dan Cukai Riau menyita sebanyak 33 ribu batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp174. 540.310.

Namun dari penindakan itu diduga ada beberapa kejanggalan,  diantaranya tidak adanya nomor bukti penindakan (NBP)  pada lembar Surat penindakan yang deserahkan kepada pelaku.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Bagaimana standar yang diterapkan oleh Bea Cukai Riau dalam melakukan penindakan dalam merazia dan menyita rokok ilegal.

Seperti yang dipertanyakan oleh salah satu warga, Rion Satya, SH.

Kepada awak media, Rion mengatakan sangat prihatin terhadap penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak Bea cukai Riau di Desa Tarai bangun yang telah ditayang oleh beberapa media online.

"Seperti apa standar yang diterapkan oleh Pihak Bea Cukai Riau dalam melakukan penindakan rokok ilegal, kenapa pada surat penindakan itu tidak diberi Nomor Bukti Penindakan?' tanya Rion,  Senin (18/7/22)

Sementara nomor surat itu sambung dia, merupakan prosedur yang seharusnya tidak boleh diabaikan.

Rion pun mempertanyakan bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Bea dan cukai Riau terhadap pelaku. "apakah pelaku ditangkap dan langsung ditahan atau bagaimana? " Tanya rion lagi.

Rion berharap pihak Bea cukai Riau transparan dalam melakukan penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat.

"Saya sudah mencoba mengklarifikasi kepada pihak Bea dan cukai, namun sayangnya surat jawaban yang diberikan oleh pihak Bea dan cukai kantor Wilayah Riau hanya bersifat normatif, tidak menjawab secara eksplisit terhadap yang saya tanyakan" Tutup Rion Satya, SH.

Awak media mengkonfirmasi ke pihak Bea dan cukai provinsi Riau melalui Kasi Humas terkait penindakan Peredaran Rokok ilegal di desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar, namun hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas belum memberi tanggapan.




 

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :