BMBerita.com

Undang- Undang No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Dinilai Minim Partisipasi Publik, Sejumlah Akademisi Khawatir dengan Keberadaan Undang-Undang PSDN

Dinilai Minim Partisipasi Publik, Sejumlah Akademisi Khawatir dengan Keberadaan Undang-Undang PSDN

diskusi "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" Kamis (14/7). (Foto : Teropong Senayan)

BMBerita.com, Jakarta - Undang- Undang No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara terus menuai pro kontra. Hal ini terjadi karena proses dari UU tersebut minim partisipasi publik dan dibuat dengan cara tergesa-gesa.

"Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Secara substansi dapat kita lihat kemudian diantaranya pengaturan dalam pasal 59 mengenai masalah pendanaan yang tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga APBD dan sumber lain," tegas Juardan Gultom, S.H Direktur LBH Palembang, pada diskusi "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" Kamis (14/7).

Juardan Gultom sangat khawatir Komponen Cadangan bisa jadi pelindung pemodal atau penguasa yang belakangan ini banyak memiliki masalah terkait perampasan tanah atau lahan warga.

"Kedepannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau SDA rakyat oleh negara. Selain itu ke depan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah," tegasnya.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Dr. Firman Muntaqo, Dosen FH Universitas Sriwijaya yang menilai UU PSDN ini memiliki masalah dalam penataan hukumnya yang terlalu luas, seperti memasukkan ancaman narkotika, bencana alam, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya sebagai ancaman nasional.

"Siapa yang berhak menafsirkan ancaman sebagaimana yang didefinisikan dalam UU PSDN ini tidak jelas," tandasnya.

Selain itu, menurutnya, UU ini juga tidak jelas menetapkan kapan sumber daya alam dijadikan Komcad atau Pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti perang.

"UU PSDN ini juga tidak memberikan rambu-rambu kapan dan untuk kepentingan apa saja Komcad itu dapat digunakan. Jangan sampai Komcad hanya digunakan untuk kepentingan segelintir elit kekuasaan," tegasnya.

Sementara Dr. Al Araf, S.H MDM (Dosen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara.

Padahal, kata dia, bela negara harus diperkuat dalam aspek kognitif, dan tidak bisa dibuat dalam waktu 3 bulan dengan latihan militer seperti diatur dalam uu ini.

"Konstruksi bela negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran. Bela negara adalah bentuk kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu kemanusiaan dan keadilan. Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan di perguruan tinggi, aktivis HAM atau aktivis antikorupsi yang terus melakukan advokasi merupakan bagian dari bentuk bela negara," pungkasnya.
Sumber : Teropong Senayan.com

 

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :