Pengelola Galian Tanah di Garuda Sakti Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Aktivitas Operasional
Ilustrasi aktivitas penambangan tanah
BMBerita.com, Kampar – Menanggapi pemberitaan mengenai aktivitas galian tanah di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pihak pengelola melalui manajemen menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Senin (20/7/26)
Menurut pihak manajemen, beberapa informasi yang disampaikan belum menggambarkan kondisi secara utuh karena, menurut mereka, sebelum berita dipublikasikan pengelola belum memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan atau konfirmasi.
Perwakilan manajemen, Ahmad Siregar, mengatakan pihaknya menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, ia berharap setiap produk jurnalistik tetap disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Ahmad Siregar, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan. Adapun penjelasan dari pihak pengelola adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dugaan dampak lingkungan, pihak pengelola menyatakan telah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk meminimalkan dampak operasional terhadap masyarakat sekitar. Menurut manajemen, penyiraman jalan dilakukan secara rutin untuk mengurangi debu akibat aktivitas kendaraan operasional, sementara arus keluar masuk kendaraan diatur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.
Kedua, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal, pihak pengelola menjelaskan bahwa proses perekrutan tenaga kerja mengutamakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Menurut manajemen, sebagian besar pekerja yang terlibat dalam kegiatan operasional merupakan warga setempat sehingga keberadaan usaha tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ketiga, terkait pelaksanaan kegiatan operasional, pihak pengelola menyatakan bahwa kegiatan usaha dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan dengan tetap berupaya menjalankan tanggung jawab usaha secara baik, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, terkait hubungan dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah, pihak pengelola menyatakan bahwa selama menjalankan kegiatan operasional mereka berupaya bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Selain menyampaikan klarifikasi atas substansi pemberitaan, Ahmad Siregar mengatakan pihaknya sedang mempelajari isi pemberitaan tersebut untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pihak pengelola akan mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati kemerdekaan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional. Pada saat yang sama, kami berharap setiap pemberitaan disusun berdasarkan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasannya sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ahmad Siregar.
Pihak manajemen juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara bijaksana, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diverifikasi secara utuh oleh pihak-pihak yang berkepentingan.Edtris









Komentar Via Facebook :