Diduga Bermotif Asmara, Seorang Mahasiswi Alami Penganiayaan Pembacokan
BMBerita.com, Pekanbaru - Kasus penganiayaan yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi, mengagetkan publik. Pelaku, Reihan Mujafar (21), tega mengayunkan senjata tajam melukai Farradhila yang dilatarbelakangi sakit hati.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Santo Murlando.SH. MH., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Kejadian bermula dari jalinan asmara yang retak. Reihan, yang tidak terima diputuskan oleh Farradhila mengetahui sang mantan telah memiliki kekasih baru. Merasa sakit hati Pada Kamis pagi (26/2/2026), dengan membawa kampak dan parang, Reihan menuju kampus UIN Suska.
Pukul 07.30 WIB, Reihan menemukan Farradhila di ruang ujian lantai 2 Fakultas Hukum. Tanpa ragu, Reihan menghampiri Farradhila dan melayangkan kampak ke tubuh korban. Farradhila berusaha menyelamatkan diri, namun Reihan terus mengejar, hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah.
Beruntung, teriakan mahasiswa lain membuat Reihan menghentikan aksinya. Tak lama kemudian, petugas keamanan kampus dan polisi tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kompol Nusirwan mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan kejadian. “Kami tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
“Kekerasan bukanlah solusi, tapi awal dari kehancuran. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Jangan biarkan emosi menguasai diri, karena dampaknya bisa sangat fatal.”
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lingkungan kampus untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.”
Atas perbuatannya, Reihan dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa cinta dan dendam adalah dua sisi mata uang yang berbeda. Jangan biarkan dendam menguasai diri, karena dampaknya bisa sangat menghancurkan.









Komentar Via Facebook :