BMBerita.com

Mengangkat Tema Perlindungan Terhadap Perempuan, Kaum Minoritas Dan Kelompok Rentan, Bankum Geradin Adakan Penyuluhan Hukum Di Kelurahan Air Hitam

Mengangkat Tema Perlindungan Terhadap Perempuan, Kaum Minoritas Dan Kelompok Rentan, Bankum Geradin Adakan Penyuluhan Hukum Di Kelurahan Air Hitam

 
BMBerita.com, Pekanbaru - Lurah Air Hitam Zulfi Ijum, S.Kom., M.Si. menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru di Kelurahan Air Hitam. Sabtu (8/11/25)

Zulfi Ijum menyampaikan, dengan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengusung tema mengenai perlindungan terhadap perempuan, kaum minoritas dan kelompok rentan ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya bantuan hukum Cuma cuma bagi masyarakat miskin  yang berhadapan dengan hukum. 

“Kami berharap dengan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin bersama dengan Pobakum Kelurahan Air hitam memiliki dampak positif ditengah masyarakat.” Ucapnya.

Pemateri dari Bankum Geradin Kota Pekanbaru, Rizkiyah Putri Zonia menyampaikan Mayarakat sering kali salah memahami Gender yang dipandang sebagai kodrat. Terdapat setidaknya dua asumsi dasar, pertama bahwa laki-laki dan perempuan selama ini dianggap memiliki kondisi yang sama sehingga sama-sama dapat mengakses hak-hak mereka tanpa perbedaan kendala yang berarti.

Sedangkan yang kedua sambung Putri, bahwa semua perempuan dianggap memiliki kondisi dan situasi yang sama. Kenyataannya, tidak demikian, terdapat konstruksi sosial (ketimpangan gender) yang membuat perempuan memperoleh hambatan psikologis dan sosial untuk mendapatkan hak-hak asasinya maupun hak-hak lainnya sebagai warga Negara.

“Dengan adanya realitas perbedaan dan ketimpangan sosial tersebut, kelompok perempuan, termasuk anak perempuan, merupakan kelompok yang paling rentan dilanggar hak-hak asasinya. Bahkan tindak kekerasan yang dialami perempuan terjadi hanya karena mereka perempuan.” Ucap putri saat memberi materi di hadapan peserta.

Ditahun 1994 dalam deklarasi Beijing ditetapkan Hak Asasi Perempuan, adalah selain apa yang sudah dinyatakan di dalam dokumen HAM yang umum, juga mencakup hak perempuan untuk memiliki kontrol dan keputusan secara bebas dan pertanggung-jawab atas persoalan-persoalan berkaitan dengan seksualitas mereka, termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.

Jauh sebelumnya, juga dalam comvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) tahun 1097, menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

“Negara kita telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratifikasi ini merupakan tonggak penting yang mengikat Indonesia secara hukum untuk menyelaraskan kebijakan dan praktik dengan prinsip kesetaraan gender, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan di lapangan “ tutup Rizkiyah Putri Zonia

 

Komentar Via Facebook :