BMBerita.com

Bankum Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Meranti Pandak

Bankum Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Meranti Pandak

BMBerita.com, Pekanbaru – Mengambil tema “Peran Organisasi Bantuan Hukum Dan Pos Bantuan Hukum Dalam Memberi Bantuan Hukum dan Advokasi Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum”, Bankum Geradin Kota Pekanbaru kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru, Senin (10/11/25).

Dalam Sambutannya Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra, S.H mengatakan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini sekaligus sebagai sarana promosi bahwa di kelurahan Meranti Pandak ini telah dibentuk Posbantuan Hukum (Psbakum) kelurahan.

Posbakum Kelurahan sambung Silvenus, memiliki tugas dan fungsi membantu masyarakat yang berhubungan dengan hukum pada ruang lingkup non litigasi seperti melakukan mediasi perdamaian jika terjadinya konfik antara sesama warga sehingga konflik yang terjadi tidak melebar ke pelaporan polisi. 

“Kami dari kelurahan Meranti Pandak menyambut baik dilaksanakannya penyuluhan hukum ini karena memberi manfaat kesadaran hukum bagi masyarakat. Semoga dengan diadakannya peyuluhan hukum ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum” ucap Silvenus Hendra.

Ketua Geradin Kota Pekanbaru Suryanto Lim, S.H saat memberi materi mengatakan Dengan adanya posbantuan hukum di kelurahan maka semakin mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum, karena di pos bantuan hukum akan dilayanai oleh paralegal yang bertugas dan di suport oleh Organisasi Banuan hukum yang telah bekerjasama dengan kementrian hukum.

Mengenai Mekanisme pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan hukum, seperti mengisi formulir permohonan bantuan hukum, melampirkan foto copy data diri dan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah setempat, serta menuliskan kronologis singkat mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

“Sedangkan untuk biaya pelayanan bangtuan hukum sudah dianggarkan Oleh Kementrian Hukum dan Pemerintah Daerah, jadi masyarakat tida perlu khawatir lagi mengenai biaya jasa layanan bangtuan hukum.” Ucap Suryanto Lim dihadapan peserta.

Ketua Geradin Kota Pekanbaru itu menegaskan Tujuan dari pelayanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma ini merupakan implementasi dari kewajiban negara yang menjamin persamaan hak maysarakat di depan hukum. 

“dengan kata lain, akses keadilan dapat dimiliki oleh semua orang dengan kondisi masyarakat yang berbeda-beda.

 

 

Komentar Via Facebook :