Hak Jawab Edy Nasution Terhadap Pemberitaan Menyangkut Dirinya
BMBerita.com, Pekanbaru – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Merasa ditipu senilai Rp 1 Milyar, Warga Pekanbaru Melapor ke Polres Kampar” tayang pada tanggal 25 Agustus 2025, Bapak Edy Nasution melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partner mengirimkan hak jawab kepada redaksi BMBerita.com tertanggal 29 Agustus 2025.
Pada prinsipnya redaksi bmberita.com membuka ruang bagi para pihak terkait, yang merasa pada pemberitaan tersebut belum menyajikan informasi berimbang sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 40 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Kami berkomitmen menerima saran dan kritik demi dapat menyajikan informasi akurat dan berimbang kepada pembaca. Melalui berita ini, dengan kerendahan hati kami mohon maaf atas ketidaknayaman yang ditimbulkan dari pemberitaan yang kami sajikan.
Berikut hak jawab Bapak Edy Nasution melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partner
Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025, Klien kami menerima surat peringatan/somasi dari “YAYASAN LBHI BATAS INDRAGIRI” selaku kuasa hukum dari sdr. Alexander Pranoto, melalui alamat tempat tinggal kakak klien kami di jalan Gatot Subroto No 81 Pekanbaru, padahal, saat ini klien kami sudah berdomisili di Daerah Tenayan.
Bahwa ternyata didalam surat somasi tersebut klien kami diberi waktu untuk menaggapinya selama 7 (tujuh) hari sejak surat diterima akan tetapi baru berjalan waktu 3 (tiga) (tiga hari – red) sdr Alexander Pranoto melalui kuasanya mengirimkan somasi kedua sehingga tindakan tersebut diduga sdr. Alexander Pranoto telah melakukan suatu kebohongan dan ketidakkonsistesan serta ketidakprofesionalan kuasa hukum yang diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau dengan intimidasi kepada klien kami atau pelanggaran kode etik dalam profesi.
Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan tersebut, ternyata awak media bmberita.com tidak pernah melakukan klarifikasi kepada klien kami apalagi klien kami telah melakukan hak jawab kepada beberapa media online dan telah mereka tayangkan atas fakta sebenarnya.
Bahwa hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan media online bmberita.com dapat membuat klien kami sebagai mantan Danrem 031/WB dan Wakil Gunernur/Gubernur Riau, menurun reputasinya, tercemar nama baiknya sehingga dapat berakibat negatif bagi kien kami khususnya dan masyarakat Riau umumnya.
Bahwa terkait degan hal tersebut, kami atas nama H. Edy Nasution sekali lagi melakukan bantahan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a. Dari awal dapat diduga keinginan sdr. Alexander Pranoto untuk berkenalan dengan klien kami telah terselip niat yang tidak baik.
b. Klien kami juga menduga sdr Alexander Pranoto hanya ingin memanfaatkan nama klien kami selaku mantan Danrem 031/WB pada saat itu dan sekaligus calon Wakil Gubernur periode 2019-2024, untuk berlindung dari oknum preman dalam penyelesaian tanahnya.
c. Dugaan ini, karena klien kami sama sekali tidak pernah berniat dan meminta tanah yang luasnya 4 Hektar tersebut dari sdr. Alexander Pranoto, sebaliknya dia sendirilah yang sebenarnya telah menawarkan diri dan berjanji akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektar tersebut.
d. Tidak benar jika klien kami pernah meminta tanah seluas 4 hektar tersebut kepada sdr. Alexander Pranoto khusus hanya untuk tujuan membangun sebuah pesantren.
e. Malah sebaliknya, setelah sdr. Alexander Pranoto sendiri yang berjanji ingin memberikan tanah kepada klien kami seluar 4 hektar dikarenakan sdr. Alexander merasa saran dan nasehat yang diberikan klien kami kepadanya terkait persoalan tanah miliknya telah membuat sdr. Alexanter Pranoto menjadikan hatinya tenang.
f. Karena masih yakin atas kepastian akan adanya pemberian tanah dari sdr. Alexander Pranoto ini pulalah makanya klien kami bercerita kalau klien kami sebenarnya sudah lama berniat ingin membangun sebuah pesantren meskipun saat itu untuk lokasi pembangunannya belum klien kami ditentukan.
g. Bahwa dari awal klien kami memang serius dan berniat membangun pesantren, walalupun janji dari sdr. Alexander Pranoto terkait pemberian tanah 4 Hektar tersebut hingga waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan, klien kami tetap saja meneruskan niat membangun pesantren walau harus dilokasi lain diatas tanah milik klien kami sendiri, bahkan dengan iklas dan ketulusan hati, saat ini pesantren itu juga sudah klien kami wakafkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), Provinsi Riau untuk digunakan bagi kepentingan agama.
h. Bahwa semua ini klien kami lakukan semata-mata hanya karena niat yang tulus ingin beramal dan mendapatkan rido dari Allah SWT.
i. Bahwa bukti lain klien kami benar-benar memiliki niat baik ingin mendirikan sebuah pesantren diakomodir dengan adanya janji dari sdr. Alexander Pranoto yang ingin memberikan klien kami tanah, maka klien kami pun segera mengurus ijin akta pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas tersebut.
j. Bahwa niat baik ini juga klien kami buktikan dengan memasukkan nama sdr. Alexander Pranoto sebagai salah satu saksi dihadapan notaris pada saat pengurusan “AKTA PENDIRI YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS” tersebut.
k. Bahwa jujur klien kami katakan, sebenarnya klien kami tidak ingin mengungkit masalah ini meskipun sebenarnya klien kami sangat malu dihadapan keluarga karena sudah bercerita akan membangun sebuah pesantren di daerah UKA, namun semuanya batal karena surat tanah yang dijanjikan oleh sdr. Alexander Pranoto hingga batas waktu yang klien kami toleransikan tak kunjung ada kejelasan.
l. Bahwa saat ini, dengan pikiran yang jernih, selaku mantan pejabat klien kami ingin menyelesaikan semua persoalan ini secara bijak demi menjaga hubungan klien kami agar tetap baik dengan sdr. Alexander Pranoto yang pernah terjalin sebelumnya dengan sangat baik.
m. Untuk itu klien kami memberi kesempatan kepada sdr. Alexander Pranoto untuk menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami atas fitnah dan telah mencemarkan nama baik kien kami dalam tuduhan ini yang dapat dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP yaitu dengan Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta dugaan tindak pidana lainnya.
n. Namun jika Sdr Alexander Pranoto tidak bersedia meminta maaf, dan juga tidak menunjukkan itikad baik, maka klien kami siap melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum.
Keterangan Redaksi
Penerbitan hak jawab ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.









Komentar Via Facebook :