BMBerita.com

Kepsek MAN 2 Bukittinggi, Akui Uang Komite Berkedok Surat Pernyataan

Kepsek MAN 2 Bukittinggi, Akui Uang Komite Berkedok Surat Pernyataan

BMBerita.com, Bukittinggi - Kementerian Agama adalah pondasi negara yang mengakomodir segalah keyakinan ummat beragama, namun halnya tidak lepas dari dunia pendidikan, Kementerian Agama ( Kemenag) juga berperan andil mempengaruhi jenjang pendidikan.

Di mulai dari Mandrasah Ibtidayah Negeri (MIN), Mandrasah Tsanawiyah Negeri (MTs.N) Mandrasah Aliyah Negeri ( MAN)

Namun hal ini khususnya MAN 2 Bukittinggi menjadi sorotan kalangan publik, tahun kemarin Kemenag mengalokasikan milyaran rupiah uang negara, untuk pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran, pasalnya baru di bangun sudah mengalami retak. Contohnya taman depan gedung.

Baru-baru ini (14/04/22) tim media ini mendapatkan informasi dari orang tua murid, ia meminta agar namanya di rahasikan maka kami menjaga kode etik jurnalis, ia mengatakan uang komite di MAN 2 Bukittinggi sudah di tetapkan di sekolah ( MAN 2 Bukittinggi) sudah lama berlangsung pungutannya ucapnya.

Terkait uang komite di MAN 2 Bukittinggi yang berkedok pakai surat pernyataan masih mengundang teka teki, pasalnya tidak ada semua orang tua membuat surat pernyataan tersebut.

Awak media ini mengkonfirmasi Plt. Kepsek MAN 2 Bukittinggi.terangnya "Terkait denmang yang bapak tanyakan, uang komite dipungut sesuai kemampuan wali murid dan dan itu ada surat pernyataan kesanggupan  wali murid pakai materai. Kalau masalah gedung, ALHAMDULILLAH sudah selesai pak."

Sementara Direktur Pencegahan LSM-BIDIK RI Fajriansah Putra, SH saat di minta tanggapan nya terkait pungutan uang komite di MAN 2 Bukittinggi dan pembangunan gedung praktek pembelajaran.

Ia mengatakan kepada media (Fajriansah-red), sekolah selalu berkedok komite, rapat wali murid, persetujuan antara orang tua, padahal ini sifatnya sumbangan ko bisa jadi rutinitas pungutan. Kemenag sudah mengalokasi mulai dari anggaran pembangunan gedung sekolah dan biaya operasional pendidikan jadi ini hanya dalil kedok saja, dan ketentuan jumlah siswa pun sudah di tentukan

Sambungnya, Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Jika benar ada surat pernyataan wali murid dan orang tua publikasikan berapa perbulannya di bayar ke sekolah tegas Fajri.

Tim/zal

 

Komentar Via Facebook :