Niniek Mamak Dari Tiga Suku Beri Pernyataan, ini Kata DR Yudi Krismen
BMBerita.com, Pekanbaru - Imbas dari kisruh keabsahan penunjukan Adius Saleh Rajo Mudo sebagai ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berujung pada Pelaporan ke Polda Sumbar, Ninik mamak 3 suku kenagarian Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok memberikan pernyataan.
Niniek mamak yang menandatangani surat pernyataan tersebut berasal dari suku Melayu, Suku Tanjuang dan Suku Caniago
Ada 5 point pernyataan yang dirumuskan oleh para Niniek mamak yang merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap perkara dugaan penipuan data atau dokumen perpanjangan ketua KAN.
Dari foto surat pernyataan yang awak media terima, 5 pernyataan itu berbunyi:
1. Bahwa kami sepakat untuk tidak mengakui Adius Saleh Rajo Mudo sebagai ketua KAN Koto Laweh Periode 2022-2027
2. Bahwa kami sepakat untuk melanjutkan kasus penipuan data atau dokumen perpanjangan KAN versi Adius Saleh Rajo Mudo di Polda Sumatra Barat
3. Bahwa kami dirugikan dengan penipuan data/dokumen tentang perpanjangan dirinya (Adius Saleh Rajo Mudo) sebagai ketua KAN Koto Laweh 2022-2027 untuk ditindak secara tegas demi tegaknya Marwah dan harga diri Ninik mamak Nagari Koto Laweh
4. Bahwa kami dirugikan baik materil maupun materil oleh Wali Nagari Koto Laweh yang tidak mengakui kepengurusan KAN Zainudin Dt Rajo Lenggang yang dipilih oleh Niniek mamak Nagari Koto Laweh secara langsung secara musyawarah mufakat.
5. Bahwa kami sepakat tidak ada perdamaian dalam perbuatan penipuan yang kami alami.
Menanggapi hal ini, pakar hukum Pidana dari Universitas Islam Riau DR. Yudi Krismen US, S.H.,M.H saat di konfirmasi awak media mengatakan, apa yang dilakukan oleh Niniek mamak dari tiga suku tersebut merupakan bentuk tanggung jawab mereka sebagai pemangku adat menjaga Marwah dan kemurnian adat dari segala bentuk upaya dari segelintir orang yang mencoba mencederai khasanah kemurnian adat budaya Minangkabau yang berfilosofikan adat basandikan sarak, sarak basandikan kitabullah. (Adat berlandaskan agama, agama berlandaskan alquran- red)
"Hanya karena jabatan mampu melakukan perbuatan yang melanggar norma, baik norma hukum, norma agama maupun norma adat, tentu dalam hal ini para Niniek mamak tersebut tidak akan membiarkannya, karena mereka memiliki tanggung jawab kepada anak kemenakan mereka agar penerapan adat tersebut sesuai sebagaimana yang berlaku selama ini yaitu Alue Jo patuik yang artinya kesesuaian sesuatu berdasarkan kebiasaan, prosedur adat, dan terletak pada tempatnya, termasuk dalam hal pemilihan ketua KAN yang notabenenya adalah wadah dan penyambung antara masyarakat adat dengan pemerintah."Ucap Yudi Krismen, Rabu (21/5/25)
DR Yudi Krismen mengingatkan kepada pemangku kepentingan agar segera merespon pernyataan yang di sampaikan oleh Niniek mamak tiga suku tersebut. Ia berpendapat, jika permasalahan ini dibiarkan berlarut larut, dikhawatirkan terjadi konflik horizontal.
"Bukan tidak mungkin pihak pihak yang kontra dengan Niniek mamak dari tiga suku tersebut juga akan memberikan reaksi terhadap pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Niniek mamak suku Melayu, Suku Tanjuang dan Suku Caniago".
Untuk mencegah agar tidak terjadi konflik horizontal, DR Yudi Krismen menyarankan negara segera hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Bupati segera mengambil tindakan dengan memerintahkan pembantunya untuk segera mengevaluasi kebijakan wali nagari yang turut mengesahkan Adius Saleh Rajo Mudo sebagai ketua KAN menjelang adanya kepastian hukum, mengingat ada laporan polisi terkait dugaan penipuan data/dokumen dalam perpanjangan ketua KAN nagari Koto Laweh di Polda Sumbar" tutup Pakar Hukum Pidana yang akrab dengan panggilan Doktor YK itu









Komentar Via Facebook :