LSM-BIDIK RI Segera Layangkan Surat Ke Kejaksaan Negeri Terkait Klarifikasi Ke SMK N.1 Guguk Kab. 50 Kota
BMBerita.com, Padang - Terkait surat yang kami layangkan ke SMK N. 1 Kec. Guguk Kab. 50 Kota tertanggal 03 januari 2022 tentang adanya temuan tim investigasi belanja BOS TA. 2020 LSM-BIDIK RI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia)
Kami melihat etikat baik Kepsek SMK N. 1 Kec. Guguk Kab. 50 Kota tidak ada sama sekali mau mengklarifikasi tentang belanja dana BOS TA. 2020
Hal ini di sampaikan oleh Directur Investigasi LSM-BIDIK RI Fajriansah Putra, SH kepada media (05/04/22) bahwa adanya beberapa catatan temuan tim investigasi kami belanja Biaya Operasional Sekolah ( BOS) tahun anggaran 2020 kuat dugaannya penyalagunaan anggaran
Seperti tahun 2020 ujar fajri, kita masih di landa pandemic covid 19 yang begitu draktis bahkan siswa/i pun di sekolah daring (on'line) ada juga yang mengikuti sip dua kali seminggu belajar di rumah.
Pertanyaannya pencairan dana BOS triwulan ke 1 di SMK N. 1 Kec. Guguk Kab. 50 Kota bulan april senilai Rp. 277.142.758. dengan jumlah siswanya 1006 orang triwulan ke 2 bulan agustus senilai Rp. 629.018.480. jumlah siswanya 1006 orang triwulan ke 3 senilai Rp. 703.668.404 jumlah siswa 1136 orang
Keanehan kata fajri, lihat saja anggarannya tahap ke I Rp. 277.142.758 sementara jumlah siswanya dengan tahap ke II sama tetapi anggaran membengkak Rp. 629.018.480. naik lagi tahap ke III Rp. 703.668.404. selisi jumlah siswanya dari tahap ke I, II dan Ke III 13 orang bagaimana Kepsek SMK N. 1 Guguk Kab. 50 Membelanjakan anggaran dana BOS nya sementara siswa/i daring dan tidak ada tatap muka saay itu ( tahun 2020).
Jenis untuk belanja dana BOS tahun 2020 yang bersentuhan pada kegiatan Sekolah yakni Pengembangan perpustakaan, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, Administra kegiatan sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana, Penyediaan alat multi media pembelajaran, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, PPDB dan Gaji Honor ini semua terang fajri tidak ada bersentuhan saat covid 19 sedangkan siswa/i daring bagaimna menggunakannya saat itu.
Tegasnya lagi fajri, bahwa kuat dugaan pelanggaran Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar dan Pelanggaran Permendikbud Ri No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, di duga kuat menjual baju seragam sekolah memungut uang komite dalam informasi tersebut per siswa di pungut Rp. 100.000. 1 bulan dengan dalil rapat komite bayangkan berapa ke untungan yang di peroleh sekolah selama 1 bulan Rp.113.600.000. x 12 bulan selama 1 tahun =Rp. 1.363.200.000. bayangkan sangat fantastik SMK N. 1 Luak Kab. 50 Kota mencari keuntungan dari siswa selama mengikuti pendidikan 3 tahun.
Tim/red




Komentar Via Facebook :