Tim Terpadu Satpol PP Bengkalis Sosialisasi Penertiban PKL
BMBerita.com, Bengkalis - Menjelang bulan suci Ramadhan, Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Sudirman, kabupaten Bengkalis. Rabu (26/02/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut kepada para pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan pasar Terubuk, Jalan Ahmad Yani, Sudirman. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan situasi kondusif serta mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus menertibkan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas sampai pada saat bulan Ramadhan.
Dalam pantauan, Pada pukul 07.00.WIB Rabu 26 Febuari 2025 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, SH., MH langsung turun ke lokasi bersama anggota sat pol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bersinergi memberikan Sosialisasi secara humanis kepada para PKL yang selama ini membuka lapak dagangan diatas Trotoar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, SH, MH menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan sosialisasi dan penertiban di kawasan Pasar Terubuk, jalan Sudirman, Ahmad Yani dan juga dibelakang Pasar Sukaramai tersebut, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Polres Bengkalis.
Plt Kasat Sat Pol PP melalui Dandru Sat Pol PP, Hanafi kepada awak media mengatakan penertiban juga dilakukan bagi pemilik gerai yang mendirikan bangunannya di atas parit. Kamis, (27/2/2025).
Hanafi menjelaskan pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada pemilik gerai untuk membongkar sebagian bangunannya yang menyalahi aturan.
"Kami sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada pemilik gerai dengan mendatangi tempatnya, namun pada saat itu yang ada hanya karyawannya saja, sementara pemiliknya saat kami hubungi melalui telepon seluler belum mendapat respon," ujar Hanafi didampingi anggotanya Kamal.
Namun begitu, Hanafi katakan, pihaknya telah menyampaikan kepada karyawannya bahwa pemilik gerai telah melanggar perda kabupaten Bengkalis tentang mendirikan bangunan, dimana sebagian bangunannya itu didirikan diatas saluran air atau parit.
"Bahwa tidak boleh mendirikan bangunan diatas parit, apalagi sampai parit itu di cor beton, ini sudah menyalahi aturan," ungkap Hanafi.
Pihak satpol PP berharap pemilik bangunan mentaati peraturan ini dengan secara sukarela membongkar bangunannya yang didirikan diatas parit dan membongkar coran diatas parit, mengingat saluran drainase itu menyangkut kepentingan publik.
Jadi hari Senin atau Selasa besok, kami akan mengunjungi kembali pemilik toko dalam upaya persuasif agar mau secara sukarela membongkar bangunannya yang berada diatas parit itu," tutup Hanafi.









Komentar Via Facebook :