BMBerita.com

Selama masa Kampanye bawaslu Telah Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selama masa Kampanye bawaslu Telah Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu


BMBerita.com, Bengkalis – Melalui Press Rilisnya, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis, melalui Panwaslu Kecamatan selama masa kampanye telah menangani dua laporan dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan, yakni di Kecamatan Mandau dan Pinggir. Senin (25/11/24).

Dalam prosesnya kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu kecamatan Mandnau karena tidak terpenuhi unsur materiil karena pokok laporannya telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihan. Sementara di Kecamatan Pinggir laporannya tidak dilanjutkan oleh Panwas karena telah dicabut oleh pelapor

Dalam penanganan pelanggaran Bawaslu menyampaikan, jajaran pengawas pemilihan di Bengkalis telah melakukan sejumlah penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran di Kecamatan Rupat terkait dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa. Upaya yang dilakukan dengan meminta Keterangan kepada Pihak Terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam prosesnya, penanganan dihentikan karena tidak terpenuhi syarat materil dugaan pelanggaran.

Dikecamatan Bengkalis, Bawaslu juga telah melakukan penelusuran awal meminta Keterangan kepada Pihak Terkait serta mengumpulkan bukti-bukti terhadap dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Namun berdasarkan dari hasil penelusuran, penangananya dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil dugaan pelanggaran.

Penelusuran awal juga dilakukan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Kecamatan Mandau dugaan pelanggaran Tindak   Pidana Pemilihan, namun penelulusan dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil.

Sementara terkait temuan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan oknum salah satu Pjs kepala desa di Kecamatan Bathin Solapan dalam masa kampanye, proses penanganannya telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Komentar Via Facebook :