Anggota DPRD H. Fathullah Minta Kadis Pendidikan Tertipkan Sekolah Tak Berizin
H. Fathullah
BMBerita.com, Pekanbaru – Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat H. Fathullah meminta kepada Dinas Kota Pekanbaru untuk menertipkan Sekolah yang tidak memiliki izin karena telah melanggar aturan yang dibuat oleh Walikota Pekanbaru.
H. Fathullah menyambut baik upaya yang akan di lakukan oleh Dinas Pendidikan untuk memeriksa izin sekolah PAUD, TK dan TPA/daycare yang ada dikota Pekanbaru, namun sayangnya fakta dilapangan masih terdapat sekolah yang tidak memiliki izin beroperasi. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Seharusnya kata Fathullah, minimal satu kali dalam setahun dinas pendidikan memanggil pengurus sekolah, atau yayasan untuk melakukan monitoring dan melakukan pemeriksaan terhadap izin sekolah yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
“Imbas dari kurangya pengawasan menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Dan kita dari DPRD tidak mau kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari” kata H. Fathullah, Jumat (8/11/24)
“Jadi saya sampaikan kepada Kepala Dinas, seluruh sekolah yang tidak ada izin untuk ditutup menjelang izinnya keluar. Kalau sudah ada izin, silahkan beroperasi.” Sambungnya
DP3APM Harus Berperan Aktif
Selain Dinas Pendidikan, Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu juga menyampaikan peran penting Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) kota Pekanbaru untuk mencegah terjadinya kekeraasan terhadap anak.
Ia berharap DP3APM turut andil berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan memberi penyuluhan dan pelatihan kepada sekolah, khususnya yang memberi pelayanan penitipan anak atau daycare.
“Pemberian pelatihan untuk meningkatkan komptensi para pengasuh di tempat penitipan anak merupakan upaya yang harus dilakukan, karena para pengasuhlah yang langsung berinteraksi kepada anak.” Ujar Fathullah.
Selain itu, Fathullah juga mendorong DP3APM untuk dapat berkolaborasi dengan stake holder terkait menerapkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja Di Daerah.
Dengan diterapkan SE tersebut diharapkan penyelenggaraan daycare ramah anak sesuai dengan standar yang diterapkan.
“Dengan pendidikan yang layak di harapan anak tersebut menjadi anak yang sholeh dan sholeha sebagaimana yang diharapkan oleh kedua orang tuanya” ucap Fathullah.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru itu berpesan, menerapkan aturan yang berlaku merupakan bentuk upaya untuk memberi perlindungan kepada anak.
“jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi. Bukan hanya sianak yang merasakan, tetapi kedua orang tuanya juga akan terluka .“ ungkap Fathullah.
“Kita minta kepada DP3APM beserta Dinas Pendidikan mohon saran dan pendapat saya ini diperhatikan dan mudah mudahan dilaksanakan untuk kedepannya. kita tentunya tidak ingin kejadian serupa terulang kembali, Bagaimana kalau kejadian itu meimpa anak kita, apa yang kita rasakan?” tegas Fathullah.
Peran Orang Tua
Orang tua memiliki peran penting dalam mendidik anak. H. Fathullah berpesan, agar para orang tua lebih berhati hati memberi asupan teknologi kepada anak seperti penggunaan alat telekomunikasi berbasis internet.
Hal ini didasari penggunaan internet seperti dua sisi mata uang, apabila digunakan dengan benar maka akan membawa manfaat ilmu pengetahuan, tetapi jika tidak dalam pengawasan, maka memberi dampak yang baruk bagi anak.
“Ini tolong digaris besarkan, kita panggil kepada orang tua, anak-anak yang berusia 3 sampai 5 tahun janganlah dikasi memegang Hand Phone (HP) berbasis Internet. HP inilah yang menyebabkan celakanya anak-anak kita, karena didalam HP tersebut banyak situs situs yang belum menjadi konsumsinya. Kapan perlu sampai dia SMA baru dikasi HP berbasis internet, Kecuali untuk kebutuhan pendidikan, itu pun harus dalam pengawan orang tua. Karena penggunaan HP yang kebablasan membuat celaka anak anak yang ada di indonesia terutama dipekanbaru.” Ujar Fathullah.
H. Fathullah juga berpesan kepada orang tua yang ayah dan ibu bekerja, jika menitipkan anak merupakan keputasan yang harus diambil, maka Carilah daycare yang betu-betul dibina dan dibimbing oleh instansi terkait serta memiliki para pengajar dan pengasuh yang memiliki kompetensi. Para pengasuh yang terlatih akan memahami perilaku anak yang diasuhnya, dan dia akan tau bagaimana cara memberi pengasuhan yang baik kepada masing masing anak.
“Titiplah kepada sekolah yang benar benar baik supaya anak kita menjadi anak yang sholeh dan sholeha. Hak anak adalah mendapat pendidikan yang baik di sekolah, karena anak ini merupakan generasi penerus bagi kedua orang tuanya” tutup H. Fathullah.
Untuk diketahui, terbitnya surat edaran menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) nomor 61 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja Di Daerah memiliki tujuan untuk memastikan seluruh anak-anak, khususnya anak-anak dari perempuan dan atau keluarga pekerja/buruh memperoleh layanan pengasuhan yang berkualitas sesuai dengan hak-hak dasar anak agar tumbuh baik fisik, mental, moral dan sosial.
Hal ini dilatarbelakangi sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut, Anak-anak dari perempuan pekerja berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan karena rendahnya atau bahkan tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak-hak dasar anak. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengasuhan anak saat para orang tua bekerja termasuk untuk memberikan ruang bagi perempuan dalam ranah publik dan untuk meningkatkan angka partisipasi perempuan dalam bekerja sehingga mempercepat pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), perlu adanya layanan pengasuhan alternatif dalam bentuk Taman Pengasuhan Anak (Daycare) ramah anak yang menjadi kebutuhan bagi perempuan pekerja.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan dan kepala DP3APM Kota Pekanbaru, namun belum memberi tanggapan.









Komentar Via Facebook :