BMBerita.com

Presiden Prabowo Teken Kepres Tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Presiden Prabowo Teken Kepres Tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

BMBerita.com, Pekanbaru – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Keperes yang ditetapkan pada tanggal 5 November 2024 tersebut terdiri dari 7 Bab dan 45 Pasal.

Penerbitan Kepres tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Susunan Organisasi dalam kementrian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diatur dalam pasal 8 yang terdiri dari

Sekretariat KementerianKoordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya,  Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

1.    sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
2.    perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
3.    pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
4.     koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
5.    pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
6.    penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
7.    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
8.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
9.    pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
10.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dengan pembentukan Kemenko, pemerintah berharap peningkatan hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan dapat tercapai melalui sinergi antar-kementerian, sehingga mendukung pemerataan pembangunan dan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Komentar Via Facebook :