Presiden Prabowo Teken Kepres Tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
BMBerita.com, Pekanbaru – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Keperes yang ditetapkan pada tanggal 5 November 2024 tersebut terdiri dari 7 Bab dan 45 Pasal.
Penerbitan Kepres tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Susunan Organisasi dalam kementrian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diatur dalam pasal 8 yang terdiri dari
Sekretariat KementerianKoordinator;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
1. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
3. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
5. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
6. penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
9. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Dengan pembentukan Kemenko, pemerintah berharap peningkatan hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan dapat tercapai melalui sinergi antar-kementerian, sehingga mendukung pemerataan pembangunan dan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia.









Komentar Via Facebook :