Kekerasan Terhadap Anak Dilingkungan TPA Kembali Terjadi di Kota Pekanbaru
Ilustrasi
BMBerita.com, Pekanbaru - Belum lupa ingatan publik kasus kekerasan terhadap anak di Tempat Penitipan Anak (TPA) yang terjadi di daerah Simpang Tiga Kota Pekanbaru beberapa bulan silam, kini mencuat lagi tindak kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah TPA di Kota Pekanbaru.
Hal ini terlihat dari postingan instagram seorang warga Pekanbaru yang mengeluhkan tindakan kekerasan yang diterima anaknya didalam lingkungan sekolah tempat penitipan anak (TPA). Berbeda dengan kasus sebelumnya, tindak kekerasan dilakukan bukan oleh orang dewasa, melainkan dilakukan oleh anak yang juga dititipkan di sekolah tersebut akibat dari kelalaian pengasuh.
Irosnisnya, berdasarkan pengakuan korban yang diceritakan oleh orang tuanya dalam postingan instagram, tindak kekerasan yang diterimanya sudah dilaporkan korban kepada pengasuh, tetapi aduanya tidak digubris oleh pengasuh.
Karena kelalaian pengasuh tersebut, orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru.
Dari postingan tersebut, sekolah yang dimaksud berada di daerah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan awak media pada hari Rabu 23 Oktober 2024 tampak terlihat Situasi dalam TPA, dilihat dari pintu masuk, disebelah kanan terdapat beberapa rak buku dan meja belajar untuk anak, disana terlihat beberapa anak sedang duduk di meja belajar sambil memegang buku, sementara beberapa anak lainnya bermain di tengah ruangan. Pada sisi kiri bangunan terlihat ruangan seperti kamar yang berjejer dari depan hingga belakang. Sementara pada bagian belakang tampak terlihat meja yang tidak terlalu lebar dan galon air.
Dihalaman bagunan TPA, tidak terlihat plank nama, namun plank nama terlihat di simpang jalan masuk. meskipun warna pada plank tampak buram, namun terlihat plank tersebut baru saja ditegakkan, karena pada tiang yang terbuat dari besi itu terdapat skor atau penyangga plank yang terbuat dari kayu. Pada plank tertulis TPA, KB, TK…(redaksi tidak menulis identitas Pelaku, korban dan alamat sekolah karena tunduk kepada Peraturan Dewan Pers no 1 tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak)
Suasana TPA jika pada jam tertentu setelah para orang tua mengantar anaknya ke TPA tampak sepi dari luar, pagar di gembok dan di rantai dari dalam. Gembok pagar di buka kembali pada sore hari sekitar jam 16.00 WIB yang merupakan jadwal orang tua menjemput anaknya.
Pada siang hari juga tidak terlihat aktivitas anak sekolah Taman Kanak-kanak (TK) yang bermain di halaman gedung pada jam istirahat, maupun para orang tua yang menunggu anaknya pulang sekolah seperti pada taman kanak-kanak lainnya, hal ini terlihat pada saat awak media mengunjungi TPA sekitar jam 10.30 wib. Suasana di sekitar sekolah tampak sepi. Dari informasi warga yang awak media dapati, bahwa TPA dikenal sebagai tempat penitipan anak, bukan sebagai sekolah taman kanak-kanak.
Berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang pengasuh. Saat ini TPA menerima sebanyak 18 anak. Sedangkan untuk pengasuhya berjumlah 4 orang. Umumnya anak di titipkan seharian penuh atau full day, mulai dari pagi hari hingga sore. Untuk makanan anak, sebagian disediakan oleh TPA. Namun dia tidak menyebutkan menu makanan serta komposisi gizi makanan yang diberikan kepada anak anak yang dititipkan, seperti jumlah protein, jumlah kalori dan sebagainya.
Kepala UPT Perlindunga Perempuan dan anak Kota Pekanbaru Dra. Ria Dina Srikadarini saat ditemui di Ruang Kerjanya, membenarkan adanya pengaduan orang tua korban.
Ria mengatakan, dari pertemuan dengan orang tua korban dan hasil dari analisa, orang tua korban tidak menuntut si pelaku, melainkan menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah. Orang tua korban juga meminta untuk difasilitasi kepada Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang menimpa anaknya di dalam lingkungan TPA.
“Meraka sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk dimediasi, ternyata tidak berhasil” ujar Ria kepada awak media Rabu (24/10/24)
Ria mengatakan, pihaknya juga berupaya mencari penyelesaian secara persuasif dengan memanggil korban, pelaku dan pihak sekolah, namun keterangan yang diberikan oleh masing-masing pihak berbeda-beda, sementara kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
“bagi kami adalah melindungi hak anak, karena yang kami lihat, korban dan pelaku sama-sama korban, (maksud pelaku juga korban adalah seperti pengaruh lingkungan dsb-red).”ucap Ria Dina Srikadarini
Terjadinya tindak kekersan terhadap anak di TPA tentunya menjadi perhatian publik, sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak seakan menjadi tempat yang menakutkan bagi sebagian orang tua yang bekerja.
Bukan tanpa alasan, dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja Di Daerah menyatakan Anak-anak dari perempuan pekerja berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan karena rendahnya atau bahkan tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak-hak dasar anak.
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru M Jamal melalui media center Pekanbaru pada 14 Agustus 2024 mengatakan berencana memeriksa perizinan seluruh daycare (TPA) yang ada di kota pekanbaru untuk mencegah aksi kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di TPA yang berlokasi kawasan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru itu berencana menggandeng dinas terkait untuk memeriksa perizinan ini. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru serta instansi terkait lainnya.
Jamal menyampaikan bahwa Disdik mencatat ada 500 tempat Pendidikan Anak Usia Dini. Jumlah ini termasuk jumlah kelompok belajar dan tempat penitipan anak.
"Dengan adanya kejadian ini, kita tidak ingin kecolongan lagi, maka kita kerjasama
dengan Satpol PP, Komisi Perlindungan Anak serta DP3APM dan DPMPTSP,"jelasnya.
Sementara, dikutip dari berita KPAI dengan judul “KPAI: Perketat Pengawasan Dan Izin Daycare Agar Kasus Kekerasan Tidak Terulang Di Kota Pekanbaru” yang terbit pada tanggal 19 Agustus 2024 melalui website https://www.kpai.go.id/. Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Reni Bafita menyampaikan bahwa perizinan Daycare masuk dalam pengurusan izin PAUD atau kelompok belajar yang punya tempat penitipan anak dimana pengurusan izinnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian rekomendasi penerbitan berasal dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Kami akan membentuk tim teknis yang akan fokus pada penanganan dan pencegahan kekerasan di daycare yang bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional daycare.
“Pembentukan tim teknis ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap daycare di Pekanbaru memenuhi standar keamanan, kesejahteraan anak dan bekerja sama dengan dinas Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan sosialisasi guna mencegah kekerasan terhadap anak di masa mendatang,” ujar ReniBafita.
Lantas bagaimana Sikap Kepala Dinas Pendidikan terhadap kasus tersebut? Sudahkan Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan perizinan kepada seluruh daycare di Pekanbaru dengan menggandeng pihak terkait?
Begitu juga dengan pemberian rekomendasi, apakah Dinas Pendidikan telah memastikan, daycare yang mengajukan rekomendasi atau yang telah memiliki izin benar benar memiliki pengasuh yang memiiki kompetensi sebagai bentuk monitoring dan evaluasi? Tentunya publik ingin tahu
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan, namun hingga berita ini diturunkan, Kepala dinas Pendidikan kota Pekanbaru belum memberi tanggapan.









Komentar Via Facebook :