BMBerita.com

Ayo Awasi Bersama-sama Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Ayo Awasi Bersama-sama Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Oleh : Sri Agustina
Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK


BMBerita.com, Pekanbaru - Tahapan kampanye dalam Pilkada 2024 merupakan momentum penting yang menentukan kualitas demokrasi di Indonesia. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan kampanye sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penyelenggara pemilu, namun juga dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara aktif, baik secara langsung di lapangan maupun melalui platform digital.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pelaksanaan kampanye dalam Pilkada. UU ini mengatur batasan-batasan kampanye, termasuk larangan politik uang, penyebaran berita bohong (hoaks), kampanye hitam, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Pengawasan yang efektif dari masyarakat dan pemantau independen diperlukan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Kampanye yang bersih dan transparan merupakan cerminan demokrasi yang sehat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, tahapan kampanye bisa menjadi lahan subur bagi praktik-praktik yang merusak tatanan demokrasi, seperti politik uang, fitnah, dan intimidasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton pasif, melainkan harus ikut serta dalam proses pengawasan. Melalui partisipasi publik yang aktif, kita dapat memastikan bahwa calon yang terpilih adalah kandidat yang memang dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, serta visi misi yang ditawarkan kepada masyarakat, bukan karena kecurangan atau manipulasi.

Selain itu, dasar hukum lain yang mendukung pengawasan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan. PKPU memberikan rincian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye, sehingga masyarakat bisa mengawasi secara lebih terperinci berdasarkan peraturan ini. Keterlibatan masyarakat juga dilindungi oleh peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi pemilu. Bawaslu sendiri memiliki mandat untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait pelanggaran dalam proses kampanye.

Peran media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemantau independen lainnya juga sangat penting dalam memberikan informasi yang obyektif kepada publik. Media massa diharapkan berperan dalam memberikan pemberitaan yang seimbang dan faktual, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan tahapan kampanye dengan baik dan benar. LSM dan pemantau independen diharapkan aktif dalam memberikan laporan terkait temuan pelanggaran, serta berkolaborasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi di lapangan.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan kampanye Pilkada 2024 juga sejalan dengan semangat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pengawasan publik menjadi bagian dari hak tersebut, di mana masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai calon kepala daerah dan proses politik yang sedang berjalan. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, yang berarti bahwa setiap orang dapat berpartisipasi dalam pengawasan demokrasi tanpa terkecuali.

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital, pengawasan kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial dan platform daring lainnya. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran secara real-time melalui berbagai aplikasi pengawasan pemilu yang disediakan oleh Bawaslu atau organisasi masyarakat sipil. Hal ini membuka kesempatan bagi lebih banyak warga negara untuk turut serta, mengingat bahwa sebagian besar aktivitas kampanye kini juga dilakukan secara online.

Namun, perlu diingat bahwa partisipasi publik dalam mengawasi kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab dan konstruktif. Setiap laporan pelanggaran harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, agar tidak menimbulkan fitnah atau hoaks yang justru dapat merusak proses demokrasi itu sendiri. Masyarakat juga diharapkan mengikuti perkembangan regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu, agar pengawasan yang dilakukan dapat sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, mari kita awasi bersama-sama tahapan kampanye Pilkada 2024 dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab. Partisipasi aktif kita dalam pengawasan bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, memastikan pemilu yang jujur dan adil, serta meminimalkan potensi kecurangan dan pelanggaran. Dengan pengawasan yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi, kita dapat mewujudkan proses pemilu yang lebih bersih dan demokratis, sehingga pemimpin yang terpilih adalah mereka yang benar-benar mewakili suara dan harapan rakyat.

Komentar Via Facebook :