BMBerita.com

Penyuluhan Hukum Yang Digelar Oleh LBH Sandrego Di Rutan Kelas IIb Dumai

Penyuluhan Hukum Yang Digelar Oleh LBH Sandrego Di Rutan Kelas IIb Dumai

ketua LBH Sandrego Dr. M Yusuf Daeng saat memaparkan materi dihadapan 50 warga rutan kelas II B Dumai, Kamis (22/8/24)

BMBerita.com, Dumai – Bersama 7 stafnya, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandrego Dr. M. Yusug Daeng, Phd taja penyuluhan hukum di Rutan kelas II B Dumai, kamis (22/8/24).

Dalam penyuluhan tersebut dihadiri kepala Rumah Tahanan (KaRutan) kelas II B Dumai Bastian Manalu dan 50 warga binaan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Diketahui warga binaan yang menghadiri penyuluhan tersebut memiliki permasalahan khum yang beragam seperti pencabulan, penggelapan, pencurian, penadahan narkotika, dan kasus hukum lainnya. Beberapa diantaranya masih dalam proses hukum titipan dari pihak kepolisian  dan kejaksaan.

“Beberapa diantaranya sedang menjalani proses peradilan di pengadilan negeri Dumai, masih tahapan pemeriksaan saksi, pemeriksaan bukti bukti, tuntutan dan seterusnya.” Ujar Yusuf Daeng

Dalam kesempatan itu, ketua LBH Sandrego Yusuf Daeng menyampaikan kepada peserta agar menjalani proses hukum yang dilaluinya dengan penuh kesabaran, bertawakal dan tetap berikhtiar.

Dalam paparannya, Yusuf Daeng ungkapkan, penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian khusus. Karena tindak pidana ini kerap menyasar para generasi muda bebrapa diantaranya seperti pelajar dan mahasiswa baik pria maupun wanita.

“Bukan hanya itu saja, tingkat kriminlitas pencabulan juga memprihatinkan yang selaras dengan penyalahgunaan narkotika. Para kaula muda hingga orang yang sudah berumur berpotensi melakukan tindakan pecabulan dan pemerkosaan ekses dari penyalahgunaan narkotika. Para penggunanya tidak lagi berfikir jernih dan melanggar norma-norma yang ada ditengah masyarakat”. Ujarnya.

Sambung Yusuf Daeng, pengaruh lingkungan juga menjadi indikator penting menentukan tingkat kejahatan. Untuk itu ia berpesan, agar lebih bijak dalam memilih pergaulan katanya.

Dalam dialog interaktif selama penyuluhan, Yusuf Daeng ugkapkan, ada beberapa kasus yang seharusnya dapat diselesaikan dengan skema restoratif justice. Yakni adanya seseorang yang melakukan pencurian handphone yang ditaksir bernilai sekira Rp2 juta rupiah, namun korban meminta ganti rugi sebesar Rp8 juta rupiah, sementara pelaku hanya sanggup mengganti sebesar Rp3 juta. Akibatnya ia terpaksa merasakan dinginya jeruji besi.

Selain itu, ada sepasang suami istri yang usianya tidak lagi muda ditahan karena melakukan tindak pidana pencurian motor.

Hal ini kata Yusuf Daeng, faktor ekonomi juga dapat mencaji pemicu seseorang melakukan tindakan kejahatan.

Ironisnya, terungkap karena sebatang rokok, terjadi perkelahian antar kelompok yang melibatkan sekitar 50 orang menyebabkan nyawa seseorang melayang hanya karena tidak dapat mengontrol emosi dalam pergaulan. Dari penyelidikan ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Ketua LBH Sandrego itu mengatakan, dari beberapa kasus yang menimpa para tahanan tidak didampingi oleh pengacara dari kantor advokat ataupun mendapat bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum.

Dihadapan para peserta, Yusuf Daeng berpesan bahwa penting didampingi oleh pengacara baik dari kantor advokat maupun dari Lembaga Bantuan Hukum dalam menjalani proses hukum, agar terciptanya kepuasan hukum yang akan diterima nantinya. Tutup Ysuf Daeng

 

Komentar Via Facebook :