MA Godok Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika
Konferensi Internasional bertema Kebijakan Narkotika yang diselenggarakan ICDR, Unika Atma Jaya, ICJR, AIPJ2 dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024). Foto: hukumonline/Tangkapan layar yotube
"Sudah dibentuk pokja untuk merancang draf Perma. Ke depan diharapkan terbit produk legislasi yang mengubah pendekatan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dari pidana menjadi kuratif atua pengobatan."
BMBerita.com - Narkotika sangat dibutuhkan dunia kedokteran untuk menangani pasien yang membutuhkan pengobatan tertentu. Narkotika juga penting bagi riset, penelitian, dan pendidikan. Tapi persoalan yang dihadapi masyarakat global adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Suharto mengatakan kebijakan yang digunakan Indonesia dalam menangani narkotika menggunakan pendekatan penegakan hukum atau legal. Pendekatan tersebut berdampak pada meningkatnya ancaman pemidanaan. Bisa dilihat periode 2009-2024 jumlah perkara pidana yang paling banyak ditangani MA yakni narkotika.
Kemudian perkara korupsi, dan perlindungan anak. Selaras masalah over capacity lembaga pemasyarakatan (Lapas), di mana penghuninya paling banyak narapidana kasus narkotika. Berbagai persoalan itu merupakan muara dari masalah di sektor hulu yakni kebijakan dan legislasi.
Suharto melihat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada ketentuan yang mengganjal dalam penegakan hukum. Misalnya, delik inti atau berkenaan dengan definisi, ada penggunaan frasa yang saling beririsan antara lain ‘penyalahgunaan’ dan ‘tanpa hak atau melawan hukum’.
Sejumlah narasumber dalam Konferensi Internasional bertema ‘Kebijakan Narkotika’ yang diselenggarakan ICDR, Unika Atma Jaya, ICJR, AIPJ2, dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024). Foto tangkapan layar youtube
Anehnya lagi, ketentuan pidana yang diatur Pasal 111-127 UU 35/2009 tidak mengatur definisi yang jelas untuk membedakan pengguna/pecandu/korban penyalahgunaan dengan pengedar/bandar. Beleid itu hanya mengatur ambang batas atas pemidanaan yakni 5 gram narkotika.
Semakin berat timbangannya ancaman pidana semakin tinggi. Tapi tidak diatur batas minimal dan ancaman pidana untuk narkotika golongan I bukan tanaman paling rendah 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta. Mengingat ada ketidakjelasan mengenai ketentuan minimum berat narkotika tersebut MA menjelaskan lebih lanjut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Antara lain melalui SEMA No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Kemudian SEMA No.3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
“Bagi kami SEMA itu memperjelas penegakan hukum ketika ketentuan hukum dan implementasinya kurang jelas,” kata Suharto secara daring dalam Konferensi Internasional bertema ‘Kebijakan Narkotika’ yang diselenggarakan The Indonesian Center for Drugs Research (ICDR), Unika Atma Jaya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024).
Tapi kedua SEMA itu dirasa belum cukup mengakomodir perkembangan hukum di masyarakat sehingga MA menggodok rancangan Peraturan MA (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika. MA telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang tugasnya membentuk draf rancangan Perma. Targetnya pekan ini akan dilakukan uji publik dengan mengundang akademisi dan perwakilan masyarakat.
“Perma ini pedoman pemidanaan yang kita perluas ambang batasnya,” urainya.
Kendati MA menyiapkan regulasi untuk memperjelas penegakan hukum perkara narkotika, idealnya hal itu diatur dalam produk legislasi atau UU. Tapi proses penyusunan RUU tidak sebentar, buktinya RUU Narkotika dan Psikotropika sampai saat ini pun tak kunjung tuntas. Dia berharap ke depan kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat berkembang sehingga pendekatan yang digunakan tak lagi mengutamakan pidana, tapi kuratif atau pengobatan.
“Pidana itu mestinya sebagai langkah terakhir, ultimum remedium,” usulnya.
Pengawasan BPOM
Di tempat yang sama, Direktur Standarisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan zat adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tri Asti Isnariani mengatakan BPOM ikut mengawasi kegiatan narkotika. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memuat pengawasan BPOM terkait 9 hal.
Pertama, pengawasan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketiga, evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan. Keempat, Produksi. Kelima, Impor dan Ekspor. Keenam, Peredaran. Ketujuh, Pelabelan. Kedelapan, informasi. Kesembilan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kami melakukan pengawasan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif dalam satu siklus produk obat dari sebelum sampai sesudah pemasaran. Pengawasan dari penyalahgunaan dan penyimpangan, juga ketersediaan akses karena obat (narkotika,-red) itu juga dibutuhkan pasien tertentu seperti kanker,” paparnya.
Sementara Penyidik Tindak Pidana Utama Bareskrim Polri, Brigjen Pol Jayadi berpendapat, peredaran gelap narkotika di Indonesia didominasi jenis sabu-sabu atau methamfetamin. Narkotika jenis tersebut tidak diproduksi di Indonesia, tapi di Myanmar. Sementara jumlah kasus narkotika per tahun sekitar 40 ribu perkara dengan jumlah tersangka 54 ribu setiap tahun. Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil diungkap aparat mencapai 8 ton per tahun.
“Kejahatan peredaran gelap narkotika ini hanya gunung es dari peredaran di Indonesia,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, wilayah peredaran paling banyak di Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Daerah itu paling banyak karena berdekatan dengan wilayah Malaysia. Selat Malaka jadi lokasi strategis masuknya narkotika ilegal dari Myanmar, ke Thailand, Malaysia kemudian masuk Indonesia. Selaras itu penjatuhan pidana mati kasus narkotika paling banyak dari daerah tersebut. Tapi pada intinya penjatuhan hukuman mati tidak menjamin peredaran gelap narkotika turun.
“Harus ada reformulasi pendekatan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia,” pungkas Jayadi.hukumonline









Komentar Via Facebook :