Dugaan ada Kesalahan Pembayaran Honorarium di Kegiatan PUTR Rohil, Rion Satya Minta APIP dan APH Segera Cross chek
kolase Rion Satya, SH dan Kantor PUTR Rohil
BMBerita.com, Pekanbaru - Salah satu anggaran yang patut dicurigai dan diduga bermasalah yaitu pada Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, karena ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang mencapai Rp330jt.
Dengan rincian kesalahan penganggaran “Pembayaran Honorarium pada Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Saluran Pengairan Se-Kabupaten Rokan Hilir tidak diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir TA 2022” senilai Rp76.750.000,00 dan kesalahan “Pembayaran Honorarium Kegiatan Rehabilitasi Jalan se-Kabupaten Rokan Hilir Pada TA 2022” senilai Rp253.560.000,00.
Dalam LHP BPK Tahun 2022, anggaran di Dinas PUTR mencapai Rp604.919.586.176,00 dan terdapat temuan dengan judul “Pemberian Honorarium Tim Pengelola Swakelola pada Belanja Barang dan Jasa Dinas PUTR Tidak Sesuai Ketentuan” senilai kurang lebih Rp330jt.
Temuan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menyatakan bahwa personel swakelola tersebut tidak dapat diberikan honorarium karena kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pada Bidang Sumber Daya Air yang bersifat rutin, tidak temporer, dan hanya melibatkan Dinas PUTR sebagai pelaksananya.
Sementara Plt. Kepala Dinas PUTR menetapkan personel swakelola dan besaran honorarium yang diterimanya sesuai SK Kepala Dinas PUTR Nomor 21.c Tahun 2022 tanggal 1 Juni 2022 untuk “Pembayaran Honorarium pada Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Saluran Pengairan Se-Kabupaten Rokan Hilir tidak diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir TA 2022” dan Bupati Rokan Hilir membentuk SK Bupati Rokan Hilir Nomor 18/PUTR/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang tentang Penetapan Personil dan Besaran Honorarium/Upah Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Jalan se-Kabupaten Rokan Hilir pada Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022.
2 (dua) SK inilah yang kemudian oleh BPK ditenggarai tidak sesuai dengan sistem penganggaran dan membebani keuangan daerah.
Sekretaris LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Provinsi Riau, Rion Satya, SH memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut saat berbincang dengan bmberita.com.
“Dalam LHP BPK Rokan Hilir di Tahun 2022 ada kesalahan penganggaran Pemberian Honorarium Tim Pengelola Swakelola pada Belanja Barang dan Jasa Dinas PUTR Rokan Hilir sekitar Rp330jt. Bagaimana mungkin seseorang diberikan gaji (honorarium) lagi atas tugas pokoknya” kata Rion, Senin (01/04).
Lebih lanjut Rion menyayangkan hal ini sampai terjadi.
“Sangat kita sayangkan ya, bagaimana mungkin 2 SK yang diterbitkan Pemkab Rohil bertentangan dengan Perpres 33 Tahun 2020. Apa tidak ada yang mengingatkan Pihak Dinas PUTR? Terlebih lagi dari Kepala Dinas sampai Staff Teknis menerima honorarium yang tidak sesuai perundangan tersebut,” imbuh Rion.
Rion meminta agar masyarakat dan LSM mengkawal hal ini supaya tidak terjadi kesalahan penganggaran yang merugikan dan membebani keuangan daerah. Rion juga meminta APIP dan APH bergerak melakukan cross-check dan mengkawal dugaan kesalahan penganggaran ini.
“Kita minta segenap masyarakat dan LSM untuk mengkawal hal ini, agar kedepannya kesalahan penganggaran dapat diantisipasi lebih dini. Kesalahan penganggaran beresiko merugikan dan membebani keuangan daerah. kita harapan peran inspektorat dan APH bergerak melakukan cross-check dan mengkawal dugaan kesalahan penganggaran ini,” tutup Rion.
Pihak Dinas PUTR Rohil memilih tidak memberikan tanggapan setelah coba di konfirmasi oleh pewarta. Sekretaris Dinas PUTR Rohil memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Fadil









Komentar Via Facebook :