BMBerita.com

Aliansi KOMPAK Demo di Kejari Tuntut Tersangkakan IYS Anggota Dewan Pekanbaru, ini Kata IYS

Aliansi KOMPAK Demo di Kejari Tuntut Tersangkakan IYS Anggota Dewan Pekanbaru,  ini Kata IYS

Kolase Aliansi Kompak Menyerahkan pernyataan Sikap saat aksi Demonstrasi di Depan Kejari Pekanbaru, Rabu (16/2/22) (gambar bawah) daftar Mobil Dinas yang telah dikembalikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru

BMBerita.com, Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. bukan karena prestasinya seperti menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, membentuk Peraturan daerah, dan mengawasi penggunaan anggaran, serta tugas dan fungsi legislasi lainnya. melainkan adanya dugaan korupsi didalam lembaga (oknum) yang notabenenya sebagai salah satu pilar demokrasi itu.

Selang baru dua hari, tepatnya pada hari senin kemarin, Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPH-R) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan Negeri Pekanbaru mempertanyakan dugaan SPPD Fiktif, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan reses sebanyak 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021.

Kembali, hari rabu tanggal 16 Februari 2022 Masyarakat yang terbagung dalam Aliansi Komando Pemuda Anti Korupsi (Aliansi Kompak) juga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang juga menyoroti Dugaan Korupsi anggota DPRD Pekanbaru.

Dari surat pernyataan sikap Aliansi Kompak yang diterima awak media, terdapat beberapa poin yang mejadi tuntutan peserta aksi demonstrasi itu.

Diantaranya  Aliansi Kompak meminta anggota DPRD Kota pekanbaru yang berinisial IYS diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terbukti menerima tunjangan transportasi, diduga dirinya juga menggunakan kendaraan mobil dinas yang bukan hak nya, sesuai pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aliansi Kompak juga Mendesak Kejari Pekanbaru menyampaikan kepada masyarakat terkait kepastian hukum atas dugaan kasus Sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

“Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti. Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Apakah di dalam Proses Hukum mengembalikan uang hasil korupsi menghilangkan tindak pidana korupsi” bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan Aliansi Kompak tersebut.

Bukan hanya menyasar kepada salah satu anggota DPRD Pekanbaru saja. Aliansi Kompak juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru memecat Kasi Intelnya, yang mereka duga tidak profesional dalam menyelesaikan dugaan korupsi IYS yang sudah berlangsung selama 6  bulan namun tidak ada kejelasan.

“Mendukung Jamwas dan satgas 53 segera periksa Kasi Intel Kejari Pekanbaru” Bunyi poin terakhir pada pernyataan sikap Aliansi Komando Pemuda Anti Korupsi.

Pada kesempatan terpisah, Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang disebut namanya pada aksi demonstrasi Aliansi Kompak, IYS membantah bahwa dirinya masih menggunakan mobil dinas yang diduga bukan lagi menjadi haknya.

Melalui pesan singkat Whatsapp, IYS mengatakan telah mengembalikan mobil dinas Anggota DPRD Kota Pekanbaru pada tahun 2017 silam.

"Perlu saya sampaikan bahwa pada tahun 2017 ketika aturan PP 18 itu di implementasikan saya sudah mengembalikan mobil dinas jabatan yg saya gunakan. Maka berdasarkan itu lah saya berhak mendapatkan tunjangan transportasi" Kata IYS sembari melampirkan bukti berupa Daftar anggota dewan yang telah mengembalikan mobil dinas pada tahun 2017.

Surat yang dilampirkan oleh IYS terkait pengembalian mobil dinas anggota DPRD Kota Pekanbaru tergister dengan nomor surat  175-14/Setwan-UM/133 dengan perihal Pengembalian Kendaraan Dinas Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh Setwan Kalau itu Drs Ahmad Yani pada tanggal 19 Desember 2017.

Selanjutnya pada daftar Mobil Dinas yang telah dikembalikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru, Nama IYS Tertera Pada nomor 15, dengan keterangan pemegang sekarang berada di Pool. Daftar itu ditandatangani oleh Setwan DPRD Kota Pekanbaru Drs. Ahmad Yani pada tanggal 19 Desember 2017.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan negeri Pekanbaru terkait tuntutan Aliansi Komando Masyarakat Anti Korupsi itu.

Kemudian Awak media berusaha menghubungi Kasi Intel Kejari untuk mengkonfirmasi terkait tuntutan Para demonstran tersebut, namun  yang bersangkutan hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.

Komentar Via Facebook :