Diduga Hilangkan Barang Bukti Rekaman CCTV, Oknum Polres Kuansing Dilaporkan ke Propam
BMBerita.com, Pekanbaru - Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum polisi Polres Kuantan Singingi yang berinisial RJ, berujung laporan ke Propam Polda Riau, Jumat (08/09/23).
RJ diduga telah melakukan tindakan penghilangan barang bukti dengan cara menghapus rekaman CCTV sebagai bukti dalam penanganan perkara SM yang merupakan sebagai Terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/12/IV/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
SM yang melaporkan RJ, melalui kuasa hukumnya Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H mengatakan bahwa tindakan RJ yang sengaja menghilangkan CCTV dibantu oleh istrinya yang berinisial YH melalui abang kandung YH dan teknisi CCTV telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 21, “sehingga sangat merugikan klien kami” ucap Yudi Krismen.
Lebih lanjut, advokat yang akrab disapa dengan Dr YK itu mengatakan, perbuatan RJ tersebut telah melanggar pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 221 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses Penyitaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21, merujuk Pasal 16 huruf E, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap benda/barang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan.”(Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2019).
“Barang siapa yang melakukan Perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan,dengan cara menghancurkan,menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun” (Pasal 221 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).” Lanjut Pengacara kondang itu.
Menurut pernyataan Dr. YK perbuatan yang telah dilakukan oleh sdr. RJ tersebut termasuk Tindak Pidana Perusakan atau Penghilangan Barang Bukti dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 221 Jo Pasal 406 KUHP dan bukan merupakan kapasitasnya sebagai anggota Polri terkhusus sebagai seorang penyidik/pembantu penyidik serta menghalang-halangi proses penyelidikan.
“Akibat perbuatan RJ tersebut, kami selaku kuasa hukum SM melaporkan RJ ke Propam dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk menindaklanjuti perkara ini, melihat kebenaran dan fakta yang sebenarnya terjadi, dan RJ telah melanggar serta sengaja melakukan hal tersebut untuk menghalang-halangi proses penyelidikan perkara yang sedang diproses di Polres Kuansing.” (rls)









Komentar Via Facebook :